Video

Aturan Baru, 2.196 Jabatan Ini Boleh Diisi Pekerja Asing

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 September 2019 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sebanyak 2.196 jabatan bisa diduduki oleh para pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Jumlah jabatan itu mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia, mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan dan lainnya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 229 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 09/09/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...