Berapa Harusnya Tarif Cukai Supaya Orang Kurangi Merokok?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
04 September 2019 12:16
Berapa Harusnya Tarif Cukai Supaya Orang Kurangi Merokok?
Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang menolak proposal kenaikan cukai hasil tembakau untuk 2020. Namun dengan asumsi target penerimaan cukai dinaikkan, maka sepertinya kenaikan tarif tidak terhindarkan.

Cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa yang semestinya dikurangi. Oleh karena itu, cukai juga sering disebut sebagai sin tax alias pajak atas 'dosa'. 

Hasil tembakau dalam hal ini rokok tentunya adalah barang yang konsumsinya harus dikurangi. Kala seseorang merokok, maka kesehatannya dipertaruhkan. Berbagai penyakit kronis rentan menghampiri.

Kalau ada jutaan orang yang menjadi perokok, maka sebuah negara akan merugi karena kesehatan rakyatnya berisiko terganggu. Dampaknya adalah penurunan produktivitas dan kualitas hidup.

Menurut data Tobacco Atlas, Indonesia menempati peringkat ke-31 sebagai negara konsumen rokok terbanyak. Konsumsi rokok per kapita di Indonesia mencapai angka 1675,5 batang/orang/tahun.

Kalau angka itu dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka total konsumsi rokok mencapai lebih dari 300 milyar batang dalam setahun. Sebuah angka yang fantastis.

(BERLANJUT KE HALAMAN 2)

Salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat adalah dengan menaikkan tarif cukai. Saat ini, cukai rokok menggunakan pendekatan spesifik atau per batang.

Pertanyaannya, apakah cukai merupakan instrumen yang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok? Seberapa besar kenaikan tarif cukai agar konsumsi rokok berkurang?

Sejak 2011, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 8%. Dalam periode yang sama, penjualan rokok malah naik 5,99%.



Jadi apakah cukai tidak mampu membendung konsumsi rokok? Nanti dulu...

Terlihat bahwa saat tarif cukai naik signifikan pada 2012, yang mencapai 16%, volume penjualan turun -5,6%. Hal yang sama juga teramati pada 2016.

Jadi, kalau pemerintah mewacanakan kenaikan cukai rokok lebih dari 10%, ada kemungkinan konsumsi rokok akan turun. Apalagi kalau skenarionya ekstrem seperti 2012.

Asumsikan rata-rata volume penjualan rokok dalam 5 tahun terakhir adalah 322 miliar batang, kalau pemerintah menetapkan cukai rokok naik lebih dari 15% dan implikasinya ke penurunan volume sebesar 5%, maka volume penjualan akan menjadi 306 milyar. Dengan begitu konsumsi rokok per kapita Indonesia dapat turun menjadi 1.129 batang/orang/tahun pada 2020.


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular