
Demi Gairah Ekonomi, Sri Mulyani Rela Kehilangan Rp 54 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 September 2019 20:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 20% secara bertahap mulai 2021 harus dibayar cukup mahal bagi pengelolaan kas keuangan negara.
Pasalnya, penurunan tarif PPh Badan mau tidak mau akan menggerus penerimaan pajak yang selama ini menjadi tumpuan. Risiko kekurangan penerimaan (shortfall) pun semakin menghantui pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, otoritas pajak telah menghitung berapa potensi kehilangan penerimaan negara, jika rencana penurunan tarif PPh Badan dieksekusi pada 2021.
"Rp 54 triliun [potensial kehilangan penerimaan negara di 2021," kata Robert ketika dikonfirmasi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dalam rapat terbatas, pemerintah memang awalnya berniat menurunkan tarif PPh Badan secara langsung. Namun jika dilakukan, maka potensi kehilangan penerimaan pajak bisa semakin gemuk.
"Kalau turun langsung, kita lihat ada [kekurangan penerimaan] Rp 87 triliun. Itu [tiap] satu tahun," tegas Robert.
Maka dari itu, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap demi menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap optimal.
Pemerintah pun memastikan pada 2021 tarif PPh Badan akan diturunkan secara bertahap. Pada 2023, diharapkan tarif PPh Badan bisa berada di angka 20%.
(dru) Next Article Mau Pensiun, Siapa Dirjen Pajak Pilihan Sri Mulyani-Jokowi?
Pasalnya, penurunan tarif PPh Badan mau tidak mau akan menggerus penerimaan pajak yang selama ini menjadi tumpuan. Risiko kekurangan penerimaan (shortfall) pun semakin menghantui pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, otoritas pajak telah menghitung berapa potensi kehilangan penerimaan negara, jika rencana penurunan tarif PPh Badan dieksekusi pada 2021.
Dalam rapat terbatas, pemerintah memang awalnya berniat menurunkan tarif PPh Badan secara langsung. Namun jika dilakukan, maka potensi kehilangan penerimaan pajak bisa semakin gemuk.
![]() |
"Kalau turun langsung, kita lihat ada [kekurangan penerimaan] Rp 87 triliun. Itu [tiap] satu tahun," tegas Robert.
Maka dari itu, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap demi menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap optimal.
Pemerintah pun memastikan pada 2021 tarif PPh Badan akan diturunkan secara bertahap. Pada 2023, diharapkan tarif PPh Badan bisa berada di angka 20%.
(dru) Next Article Mau Pensiun, Siapa Dirjen Pajak Pilihan Sri Mulyani-Jokowi?
Most Popular