Siap-Siap! Angkutan Umum Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
03 September 2019 16:59
Angkutan umum akan diwajibkan memakai kendaraan listrik.
Foto: konvoi menggunakan kendaraan bermotor listrik (KBL) (CNBC Indonesia Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) di Indonesia. Angkutan massal bakal diwajibkan memakai kendaraan listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini beberapa pengendara GoJek dan Grab sudah memakai KBL. Demikian juga operator taksi BlueBird dan bus TransJakarta.

"Mulai dari ojol itu, ada GoJek, Grab, taksi mereka kan, Bluebird sudah mau, TransJakarta sudah mau," katanya.

Untuk mendukung rencana itu, perangkat aturan sudah disiapkan. Menurut Budi Karya, aturan soal uji tipe kendaraan listrik akan dikeluarkan dalam 1-2 hari ke depan. 


"Jadi, kita efektifkan dulu mereka secara langsung sudah menggunakan, baru kita bicara mengenai volume, kita bicara mengenai kemudahan, kita bicara mengenai fiskal non fiskal dan sebagainya," ucap Budi Karya.

Saat ditanya apakah akan angkutan massal akan diwajibkan memakai KBL, Budi Karya membenarkannya. Kemenhub akan mewajibkan jumlah kendaraan tertentu memakai KBL.

"Suatu saat akan begitu, jadi diwajibkan dalam jumlah tertentu. Tapi kita kaji lah karena kita tidak mau juga sektor operasi ini punya masalah karena adanya kewajiban itu," katanya.


Untuk mempercepat realisasi tersebut, Kemenhub, kata Budi Karya, akan bersosialisasi selama 2 tahun. Ia mengatakan, produsen harus siap ketika menghadapi tingginya kebutuhan dan populasi ke depan.

"Produsen sudah harus siap pada saat populasi banyak, kebutuhan banyak, kita sudah bisa membuat instrumennya. Oleh karenanya saya juga bicara dengan Gaikindo apa yang harus dipersiapkan karena ini tidak mudah," kata Budi Karya.


(hoi/hoi) Next Article RI Punya Program Mobil Listrik, Memang Listriknya Cukup?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular