
Janji Insentif Mobil Listrik: Bebas BBN Sampai Diskon Tarif

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah insentif tengah disiapkan untuk mempercepat pengembangan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Setelah PPnBM 0%, sekarang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun diusulkan agar dihitung 0%.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan usulan tersebut sudah disiapkan dan tengah diselesaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Fiskalnya sudah disiapkan semua. Jadi termasuk PPnBM. Yang kita akan selesaikan dengan Pemda, misalnya, Bea Balik Nama, pajak registrasi," katanya.
"Kita minta juga pemerintah pusat sudah memberikan PPnBM kosong, kita minta yang lain juga ke nol," kata Airlangga di Kantor Kementerian Kemaritiman.
Sebagai informasi, untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 9/ 2010, BBNKB dikenakan sebesar 12,5%.
Adapun insentif BBNKB juga sudah dimasukan dalam Perpres 55/2019 pasal 19 ayat 3. Dari pasal itu disebutkan bahwa insnetif pembebasan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Sebelumnya PLN juga berjanji akan memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik, salah satunya dalam bentuk diskon bagi pengguna kendaraan listrik, motor maupun mobil.
"Banyak insentif dari pemerintah dan PLN. (Dari PLN) mulai dari Charging Station, di rumah, dan juga fast charging," kata Direktur PLN Regional Jawa bagian Barat, Haryanto WS saat seremoni Jambore Kendaraan Listrik Nasional di Kantor PLN UID Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Insentif tersebut antara lain diskon tambah daya, hingga diskon charging di rumah.
(hoi/hoi) Next Article Tanpa Mobil Listrik, Impor BBM RI Bisa Sentuh Rp 550 T