Beranikah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat?
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 September 2019 07:00

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani sempat mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal diterapkan pada 1 September 2019. "Sudah," ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.
Menurut Puan, Jokowi sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.
Namun, putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini tidak memberitahukan besaran kenaikan, apakah mengikuti versi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rujukannya ada pada hasil rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI.
Ketika CNBC Indonesia melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan sendiri, ternyata belum ada keputusan perubahan iuran. "Belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menunggu keputusan resmi pemerintah," ungkap Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf ketika dikonfirmasi.
Ia menambahkan tahun 2019 ini yang disesuaikan iuran adalah PBI (APBN dan APBD), selisih iuran eksisting dengan yang baru ditanggung pemerintah pusat dulu di tahun 2019.
"Segmen mandiri direncanakan disesuaikan di Januari 2020. Namun kesemuanya menunggu Perpres," kata Iqbal.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) juga memastikan kenaikan iuran belum bersifat final.
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengemukakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini masih dalam pembahasan.
"Masih ada pembahasan ibu menteri (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) terkait BPJS (Kesehatan). Pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin.
(sef)
Menurut Puan, Jokowi sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.
Namun, putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini tidak memberitahukan besaran kenaikan, apakah mengikuti versi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rujukannya ada pada hasil rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI.
Ia menambahkan tahun 2019 ini yang disesuaikan iuran adalah PBI (APBN dan APBD), selisih iuran eksisting dengan yang baru ditanggung pemerintah pusat dulu di tahun 2019.
"Segmen mandiri direncanakan disesuaikan di Januari 2020. Namun kesemuanya menunggu Perpres," kata Iqbal.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) juga memastikan kenaikan iuran belum bersifat final.
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengemukakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini masih dalam pembahasan.
"Masih ada pembahasan ibu menteri (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) terkait BPJS (Kesehatan). Pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin.
(sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular