
Berpotensi Rusuh, Kapolri Larang Demonstrasi di Papua
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
01 September 2019 13:03

Jakarta, CNBC Indonesia- Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Kapolda Papua & Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat yang isinya melarang demonstrasi yang berpotensi chaos.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ujar Tito seusai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (1/9/2019).
Menurutnya, berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, aksi berujung anarkis ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat," ujar Tito.
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir," imbuhnya.
Tito menyinggung kembali aksi unjuk rasa di depan Bawaslu RI, Jakarta, pada Mei 2019. "Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," ucap Tito.
Tito menuturkan, jika izin demonstrasi yang berpotensi rusuh diberikan, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat menjadi taruhan.
Masih kata Tito, selain memerintahkan Rudolf dan Hery menerbitkan maklumat, dia memerintahkan para kapolda di seluruh wilayah untuk menjamin keamanan mahasiswa asal Papua.
"Menjamin keamanan adik-adik kita mahasiswa yang belajar di semua kota di Indonesia. Ini semua Kapolda saya sudah perintahkan. Saya minta juga adik-adik dari mahasiswa Papua, apa pun juga sebagai pendatang, perantau sesuaikan diri dengan local wisdom, budaya masyarakat lokal yang ada," kata Tito.
Saksikan Video Pro Kontra Papua Tanpa Internet
(dob/dob) Next Article Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Aktor Kerusuhan Manokwari
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ujar Tito seusai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (1/9/2019).
Menurutnya, berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, aksi berujung anarkis ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat," ujar Tito.
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir," imbuhnya.
Tito menyinggung kembali aksi unjuk rasa di depan Bawaslu RI, Jakarta, pada Mei 2019. "Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," ucap Tito.
Tito menuturkan, jika izin demonstrasi yang berpotensi rusuh diberikan, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat menjadi taruhan.
Masih kata Tito, selain memerintahkan Rudolf dan Hery menerbitkan maklumat, dia memerintahkan para kapolda di seluruh wilayah untuk menjamin keamanan mahasiswa asal Papua.
"Menjamin keamanan adik-adik kita mahasiswa yang belajar di semua kota di Indonesia. Ini semua Kapolda saya sudah perintahkan. Saya minta juga adik-adik dari mahasiswa Papua, apa pun juga sebagai pendatang, perantau sesuaikan diri dengan local wisdom, budaya masyarakat lokal yang ada," kata Tito.
Saksikan Video Pro Kontra Papua Tanpa Internet
(dob/dob) Next Article Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Aktor Kerusuhan Manokwari
Most Popular