
Video Eksklusif
Ada Restitusi, Industri Farmasi Raih Pengembalian Pajak Rp 4T
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 August 2019 09:53
Jakarta, CNBC Indonesia- Kemenkeu mengeluarkan aturan percepatan restitusi pajak sektor farmasi yang berlaku 19 Agustus 2019. Dimana dalam regulasi ini pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan ke dalam daftar pengusaha kena pajak berisiko rendah, sehingga akan diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP farmasi) mengapresiasi kebijakan ini karena sangat membantu cash flow perusahaan. Dimana selama ini pedagang farmasi dan distributor alat kesehatan terkena 2 kali kewajiban Wajib Pungut (Wapu) sehingga melalui PMK ini menurunkan beban perusahaan dan di proyeksi pajak yang bisa diperoleh melalui aturan ini bisa mencapai Rp 4 triliun.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Darodjatun Sanusi dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 28/8/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.