Beli Rumah Masih Kondisi Maket? Catat Nih yang Harus Dicek

Redaksi, CNBC Indonesia
28 August 2019 14:59
Bila menjual masih sebatas maket alias belum ada fisik bangunan yang terbangun, maka ada hal yang perlu dicek.
Foto: Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini secara tegas mengatur bahwa pengembang properti boleh memasarkan produk sebelum ada proses pembangunan. Proses pemasaran ini lazim disebut pre-selling yang sudah umum dipraktikkan para pengembang selama ini saat berjualan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah, mengatur secara detil kebijakan tersebut. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang



Pelaku pembangunan yang melakukan pre-selling harus memiliki paling sedikit:

a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan Rumah;
d. perizinan pembangunan perumahan atau Rumah Susun,
e. jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah Susun dari lembaga penjamin

Saat melakukan pemasaran kepada konsumen, pengembang wajib memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada. Ada hal-hal yang wajib disampaikan kepada konsumen.

Untuk itu, konsumen atau calon pembeli hunian, rumah tapak atau rusun, perlu memperhatikan beberapa hal informasi pemasaran dari pengembang saat membeli properti yang dipasarkan dengan skema pre-selling atau belum tersedia unit.

Berikut informasi pemasaran yang harus dicek:

a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;
b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;
c. surat dukungan dari bank/bukan bank;
d. nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;
e. nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan;
f. rencana tapak perumahan atau Rumah Susun;
g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah Sarusun;
h. harga jual Rumah atau Sarusun;
i. informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana,
j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah Susun.


(hoi/hoi) Next Article Rumah Tak Laku, Penjualan Hancur-Hancuran, Nyungsep 40%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular