Menunggu 'Obat Mujarab' Jokowi Pulihkan Kanker BPJS Kesehatan

Herdaru Purnomo & Lidya Julita S & Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
28 August 2019 10:55
Keputusan di Tangan Joko Widodo
Foto: Pedagang merapihkan poster Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2014 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang dijual di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Potensi defisit yang bakal memberatkan anggaran negara hingga Rp32,8 triliun pada tahun ini bisa diantisipasi melalui kenaikan iuran tersebut. Di samping pembenahan fraud hingga ketidakberesan lainnya.

Potensi dari kenaikan iuran bisa membantu keuangan BPJS hingga Rp 14 triliun.

"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta sama, proyeksi rawat inap sama, maka defisit BPJS Kesehatan akan meningkat, yakni dari Rp28,35 triliun menjadi Rp32,84 triliun [jika tak ada kenaikan]," ujar Sri Mulyani.

Ia menyebut angka prediksi itu sudah ditambah dengan sisa defisit dari tahun lalu yang sebesar Rp9,1 triliun. Menurut dia, kenaikan iuran di seluruh kelas menjadi obat mujarab memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan.

"Kalau untuk suntikan saja, misalnya ya Rp10 triliun, akuntabilitasnya lemah. Makanya, harus ada perbaikan seluruhnya," terang Sri Mulyani.

Walaupun kenaikan tersebut hanya akan menyelamatkan BPJS Kesehatan untuk satu tahun, namun kenaikan iuran pasti membantu cashflow. Namun kuncinya hanya satu, yakni menanti keputusan Joko Widodo (Jokowi).

Bila ini disetujui Jokowi, maka BPJS Kesehatan bakal mendapatkan dana segar dari pemerintah karena jumlah subsidi bertambah.

Berdasarkan hitungannya, pemerintah harus menambah suntikan dana sebesar Rp 13,56 triliun jika PBI dinaikkan menjadi Rp 42.000 per bulan. Angka itu terdiri dari peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat Rp 9,2 triliun dan pemerintah daerah Rp 3,34 triliun.

Ditambah, kenaikan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3% dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4% dari take home pay (TKP).

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan skemanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 84/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 37 Ayat 5, ada tiga tindakan khusus pemerintah saat posisi keuangan BPJS Kesehatan sedang negatif. Tiga tindakan tersebut yaitu penyesuaian dana operasional, penyesuaian iuran, serta penyesuaian manfaat yang diberikan.

Kenaikan iuran yang menjadi opsi harus tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah yang ditanda-tangani langsung Jokowi. Menarik untuk ditunggu seperti apa obat dari Jokowi ini.

NEXT : HALAMAN SELANJUTNYA >>>> MENGINTIP RENCANA 2020

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular