Walau Iuran Naik, Defisit BPJS Cuma Ketutup Satu Tahun

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
27 August 2019 19:45
Estimasi defisit BPJS Kesehatan untuk tahun ini meningkat dari Rp 28,35 triliun menjadi Rp 32,84 triliun.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hanya akan menutupi defisitĀ Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk satu tahun. Tahun berikutnya akan kembali lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi estimasi defisit BPJS Kesehatan untuk tahun ini meningkat dari Rp 28,35 triliun menjadi Rp 32,84 triliun. Sehingga usulan kenaikan iuran yang disampaikan DJSN dinilai masih kecil dan akan kembali defisit seperti sebelumnya.

Adapun usulan kenaikan iuran oleh DJSN adalah untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu dari saat ini Rp 25,5 ribu, kelas II Rp 75 ribu dari Rp 51 ribu dan kelas I menjadi Rp 120 ribu dari saat ini Rp 80 ribu.

"Tadi usulan dari DJSN Rp 120.000 hanya akan menyelamatkan BPJS Kesehatan untuk satu tahun itu pun dengan asumsi seluruh tagihan yang bolong di 2019 ini sudah clear dulu, baru iuran ini bisa bantu BPJS di 2020 dan di 2021 defisit lagi," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Walau Iuran Naik, Defisit BPJS Cuma Ketutup Satu TahunFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Oleh karenanya, ia mengusulkan kenaikan anggaran lebih tinggi dari usulan DJSN. Sri Mulyani mengusulkan, untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan untuk kelas II menjadi 110 ribu yang bisa dilakukan pada awal tahun depan. Sedangkan untuk PBI APBN dan PBI Pemda menjadi Rp 42 ribu yang bisa dimulai sejak Agustus.

Sementara itu, usulan iuran untuk PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Kemudian, PPU - pemerintah 5% dari THP yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga yang ditanggung pemerintah dengan maksimal 3 anak.

"Untuk PPU Pemerintah, ini akan kita mulai 1 Oktober 2019 sehingga BPJS ada tambahan dapat dari yang kita bayar untuk TNI, Polri dan ASN yaitu 5% dikalikan penerimaan mereka termasuk tukin, maksimum gaji Rp 12 juta kita hitung, yang di atas Rp 12 juta gajinya enggak dihitung," tegasnya.
(dru) Next Article Iuran BPJS Kesehatan Siap Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular