
Pro Kontra Mobil Listrik Bersuara, Bos Importir Tesla Protes
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
27 August 2019 17:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur Prestige Corp Rudy Salim keberatan dengan rencana aturan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) atau mobil/motor listrik agar memiliki suara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur suara mobil listrik ketika sedang berjalan.
Selama ini suara kendaraan dianggap dapat memberikan sinyal adanya kendaraan yang melintas kepada pengendara atau pejalan kaki, sehingga berisiko pada kecelakaan lalu lintas. Namun, Rudy memandang agar pengembangan teknologi lebih utama ditingkatkan ketimbang harus mengeluarkan aturan agar kendaraan terdengar bersuara.
"Menurut saya kalau bisa, jangan. Lebih baik teknologi seperti pedestrian warning, blank spot assists atau atau break yang lebih ditingkatkan. Jadi, teknologi keamanan itu ditingkatkan dibanding mobilnya mengeluarkan suara," kata Rudy yang merupakan pengusaha importir umum macam Tesla dan lainnya dalam diskusi kajian implementasi kendaraan elektrifikasi (EV) di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, adanya wacana untuk mobil bersuara ini bertentangan dengan pengembangan mobil ICE (internal combustion engine).
"Mobil-mobil combustion engine selama berpuluh tahun berlomba-lomba mencoba untuk membuat mobil menjadi makin senyap. Justru, kok, mobil listrik yang sudah mencapai tahap itu disuruh keluarkan suara," tambahnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya tetap mengikuti keputusan pemerintah mengenai aturan tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/8/2019), Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pada pasal 36 ayat (1), disebutkan bahwa, "Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara."
(hoi/hoi) Next Article RI Punya Program Mobil Listrik, Memang Listriknya Cukup?
Selama ini suara kendaraan dianggap dapat memberikan sinyal adanya kendaraan yang melintas kepada pengendara atau pejalan kaki, sehingga berisiko pada kecelakaan lalu lintas. Namun, Rudy memandang agar pengembangan teknologi lebih utama ditingkatkan ketimbang harus mengeluarkan aturan agar kendaraan terdengar bersuara.
"Menurut saya kalau bisa, jangan. Lebih baik teknologi seperti pedestrian warning, blank spot assists atau atau break yang lebih ditingkatkan. Jadi, teknologi keamanan itu ditingkatkan dibanding mobilnya mengeluarkan suara," kata Rudy yang merupakan pengusaha importir umum macam Tesla dan lainnya dalam diskusi kajian implementasi kendaraan elektrifikasi (EV) di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, adanya wacana untuk mobil bersuara ini bertentangan dengan pengembangan mobil ICE (internal combustion engine).
"Mobil-mobil combustion engine selama berpuluh tahun berlomba-lomba mencoba untuk membuat mobil menjadi makin senyap. Justru, kok, mobil listrik yang sudah mencapai tahap itu disuruh keluarkan suara," tambahnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya tetap mengikuti keputusan pemerintah mengenai aturan tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/8/2019), Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pada pasal 36 ayat (1), disebutkan bahwa, "Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara."
(hoi/hoi) Next Article RI Punya Program Mobil Listrik, Memang Listriknya Cukup?
Most Popular