Selain Mobil Menteri, Mobil RI-1 Juga Sudah Berusia 10 Tahun

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2019 14:06
Salah satu alasan pergantian mobil dinas menteri adalah karena usia dan sering bermasalah.
Foto: Puluhan mobil menteri di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan, bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun dan kondisinya sering bermasalah. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

"Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan (RI-1 dan RI-2) dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun," kata Eddy.

"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," jelasnya, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (23/8/2019).

Eddy mengemukakan, mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.

"Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjutnya, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan," katanya.

Pada tahun ini, Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.



Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019 - 2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan LKPP dan juga merujuk pada PMK 76/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," jelas Eddy.



Eddy menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO, dinyatakan sebagai pemenang.
Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon yang dalam beberapa tahun ini digunakan oleh para anggota kabinet kerja, pejabat setingkat menteri, dan anggota parlemen.


(hoi/hoi) Next Article Sah! Mobil Baru RI-1 Jokowi Pakai Mercy S600 Guard

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular