
Nikel Dilarang Ekspor, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
22 August 2019 14:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel, yang semestinya berlaku pada 2022 mendatang.
Menanggapi hal ini, penambang nikel akhirnya buka suara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey menuturkan, apabila percepatan pelarangan ekspor diberlakukan, dampaknya akan besar.
Pasalnya, selama ini pengusaha nasional bergantung pada kuota ekspor.
"Kami diminta untuk melakukan penghiliran, boleh ekspor ore tapi harus bangun smelter, modalnya darimana? Dari ekspor," ungkap Meidy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Meidy mengaku para penambang pun sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, dan bertemu dengan para pemangku kepentingan baik dengan bertemu langsung maupun dengan bersurat resmi, yakni ke Sekretariat Negara, Wantimpres, Komisi VII, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Surat tersebut, lanjutnya, diterima Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2019 lalu. Isi suratnya terkait tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter, dan ketahanan dan ketersediaan bahan baku bijih nikel ke depan.
"Bapak Presiden menanggapi, dan sudah perintahkan untuk melakukan verifikasi dan gali data lebih lengkap," kata Meidy.
"Presiden sudah keluarkan pernyataan jangan ada kebijakan sampai Oktober, makanya kami kejar waktu berusaha dan bersuara," pungkasnya.
(gus) Next Article Gegara Larangan Ekspor, Penambang Nikel Rugi Rp 300 Juta/Hari
Menanggapi hal ini, penambang nikel akhirnya buka suara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey menuturkan, apabila percepatan pelarangan ekspor diberlakukan, dampaknya akan besar.
"Kami diminta untuk melakukan penghiliran, boleh ekspor ore tapi harus bangun smelter, modalnya darimana? Dari ekspor," ungkap Meidy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Meidy mengaku para penambang pun sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, dan bertemu dengan para pemangku kepentingan baik dengan bertemu langsung maupun dengan bersurat resmi, yakni ke Sekretariat Negara, Wantimpres, Komisi VII, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Surat tersebut, lanjutnya, diterima Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2019 lalu. Isi suratnya terkait tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter, dan ketahanan dan ketersediaan bahan baku bijih nikel ke depan.
"Bapak Presiden menanggapi, dan sudah perintahkan untuk melakukan verifikasi dan gali data lebih lengkap," kata Meidy.
"Presiden sudah keluarkan pernyataan jangan ada kebijakan sampai Oktober, makanya kami kejar waktu berusaha dan bersuara," pungkasnya.
(gus) Next Article Gegara Larangan Ekspor, Penambang Nikel Rugi Rp 300 Juta/Hari
Most Popular