Uang Hasil Korupsi & Gratifikasi Bakal Masuk Kas Negara

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 August 2019 20:19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan ini memungkinkan perampasan hasil korupsi hingga gratifikasi untuk dimasukkan ke dalam kas negara.

Dalam PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada KPK meliputi penerimaan dari:
  1. Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. Pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. Pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. Pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. Pembayaran biaya perkara;
  7. Hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. Hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. Hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. Hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 PP ini menegaskan, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.




(dru/wed) Next Article UU Mau Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular