Lewat Surat, KPK Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KPK

Redaksi, CNBC Indonesia
16 September 2019 20:14
KPK telah mengirim surat kepada DPR RI untuk meminta agar menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk meminta agar menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian disampaikan KPK via akun Twitter resmi @KPK_RI seperti dikutip, Senin (16/9/2019).

Dalam kesempatan itu, KPK juga meminta draf RUU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara resmi. Tujuannya agar dapat dipelajari lebih lanjut.

Lewat Surat, KPK Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KPKFoto: KPK (twitter @KPK_RI)


"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," tulis KPK.

Terkait pernyataan yang disampaikan Presiden selepas peresmian pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019), KPK menghormatinya. Utamanya dalam poin penegasan bahwa untuk menjaga KPK agar tetap kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai tugas bersama.

"Oleh karena itulah, KPK tetap akan menjalankan tugas sebagaimana kewenangan yang diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Baik tugas koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan monitoring," tulis KPK.



Sebelumnya, Jokowi merespons langkah pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada kepala negara. Menurut Jokowi, dalam UU KPK, tidak dikenal istilah pengembalian mandat.

"Nggak ada, nggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," ujar Jokowi.

Eks Wali Kota Solo itu mengatakan, sejak awal, dia tidak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK periode 2015-2019. Kinerja KPK, lanjut eks Wali Kota Solo itu, sudah baik.

Terkait dengan revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, Jokowi menyatakan sedang berjuang memperjuangkan substansi-substansi yang sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara. Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dlm posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," kata Jokowi.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi, Jumat (13/9/2019). Alasannya, mereka tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," ujar Agus.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dob) Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular