
Anies akan Naikkan Tarif Parkir DKI Tahun Ini
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
20 August 2019 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota pada tahun ini, setelah memberlakukan perluasan kebijakan ganjil-genap.
"Kita upayakan (kenaikan tarif parkir) secepat mungkin," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (20/8/2019).
Bahkan Syafrin menyebutkan bahwa Anies tak mau menunda dan ingin tarif parkir naik segera "(Tarif parkir akan naik pada tahun) 2019. Kalau 2020 mah lama banget. Pak Gubernur nggak mau lama-lama," imbuh Syafrin menjawab pertanyaan wartawan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.
"Begitu kebijakan (sistem ganjil-genap) ini jalan, (kenaikan tarif parkir) ini otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," ucap Syafrin.
Nantinya, lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.
"Parkir sekarang yang dikelola oleh Dishub, on street dan pelataran yang dikelola oleh Dishub. Nanti yang dikelola oleh swasta itu menyusul. Sedang dalam kajian," ucap Syafrin.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Namun Syafrin belum mengungkapkan berapa nantinya kenaikan tarif parkir yang ditetapkan untuk tahun ini. "Masih dikaji untuk itu," sebutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Anies Berencana Perluas Kawasan Ganjil Genap
"Kita upayakan (kenaikan tarif parkir) secepat mungkin," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (20/8/2019).
Bahkan Syafrin menyebutkan bahwa Anies tak mau menunda dan ingin tarif parkir naik segera "(Tarif parkir akan naik pada tahun) 2019. Kalau 2020 mah lama banget. Pak Gubernur nggak mau lama-lama," imbuh Syafrin menjawab pertanyaan wartawan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.
"Begitu kebijakan (sistem ganjil-genap) ini jalan, (kenaikan tarif parkir) ini otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," ucap Syafrin.
Nantinya, lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.
"Parkir sekarang yang dikelola oleh Dishub, on street dan pelataran yang dikelola oleh Dishub. Nanti yang dikelola oleh swasta itu menyusul. Sedang dalam kajian," ucap Syafrin.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Namun Syafrin belum mengungkapkan berapa nantinya kenaikan tarif parkir yang ditetapkan untuk tahun ini. "Masih dikaji untuk itu," sebutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Anies Berencana Perluas Kawasan Ganjil Genap
Most Popular