
Perpres Mobil Listrik Terbit, Toyota Astra Motor Sudah Siap?
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 August 2019 09:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah dikeluarkan. PT Toyota Astra Motor (TAM) akan menyiapkan beberapa skenario.
"(Sudah membaca) beberapa draf sebelumnya, diskusi dengan teman prinsipal, kita akan menyiapkan beberapa skenario pastinya. Persiapan kita lagi consider," ujar Direktur Marketing TAM Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, Kamis (24/8/2019).
Meski sudah diterbitkan, ia mengatakan manajemen saat ini masih menunggu aturan turunan lain berkaitaan dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan insentif yang akan diberikan pemerintah.
"Nggak mungkin kalau ngga ada insentif support. Pemerintah sudah pasti mendukung produksi dalam negeri untuk elektrikfikasi. Kalau dua (PPnBM dan insentif) masih sesuai dengan harapan, elektrifikasi bisa (terwujud)," katanya.
Perpres Nomor 55/2019 juga mengatur adanya muatan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk Periode 2019-2021 disebutkan TKDN minimum 35%. Periode 2022-2023 TKDN minimum 40%, periode 2024-2029 TKDN minimum 60%, dan eriode 2030-seterusnya TKDN minimum 80%.
Mengenai TKDN, Anton mengatakan TAM akan berusaha memenuhi kriteria tersebut.
"Tahun-tahun awal (TKDN 35%), it's oke. Tapi untuk periode-periode selanjutnya akan ada tantangan," ujarnya.
Secara umum, dia mengatakan dengan keluarnya perpres mobil lisrik ini akan membuat para investor untuk segera masuk dalam pengembangan mboil listrik ini.
"Kita juga menunggu jawaban dari prinsipal, tapi perpres ini sangat positif bahwa pemerintah sangat serius dan terobosan ke depannya," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Shell Luncurkan SPLU Kendaraan Listrik Pertama di ASEAN
"(Sudah membaca) beberapa draf sebelumnya, diskusi dengan teman prinsipal, kita akan menyiapkan beberapa skenario pastinya. Persiapan kita lagi consider," ujar Direktur Marketing TAM Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, Kamis (24/8/2019).
Meski sudah diterbitkan, ia mengatakan manajemen saat ini masih menunggu aturan turunan lain berkaitaan dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan insentif yang akan diberikan pemerintah.
Perpres Nomor 55/2019 juga mengatur adanya muatan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk Periode 2019-2021 disebutkan TKDN minimum 35%. Periode 2022-2023 TKDN minimum 40%, periode 2024-2029 TKDN minimum 60%, dan eriode 2030-seterusnya TKDN minimum 80%.
Mengenai TKDN, Anton mengatakan TAM akan berusaha memenuhi kriteria tersebut.
"Tahun-tahun awal (TKDN 35%), it's oke. Tapi untuk periode-periode selanjutnya akan ada tantangan," ujarnya.
Secara umum, dia mengatakan dengan keluarnya perpres mobil lisrik ini akan membuat para investor untuk segera masuk dalam pengembangan mboil listrik ini.
"Kita juga menunggu jawaban dari prinsipal, tapi perpres ini sangat positif bahwa pemerintah sangat serius dan terobosan ke depannya," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Shell Luncurkan SPLU Kendaraan Listrik Pertama di ASEAN
Most Popular