
Ada Kendaraan Listrik, Bisnis BBM Pertamina Terancam?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
15 August 2019 17:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah serius untuk menggalakkan kendaraan listrik di jalanan ibu kota. Peraturan Presidennya pun sudah meluncur. Kini tinggal bagaimana implementasinya.
Lalu, bagaimana nasib badan usaha penyedia BBM bensin, seperti PT Pertamina (Persero)?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Kementerian ESDM Djoko Siswanto berpesan kepada Pertamina untuk tidak perlu cemas dengan kehadiran kendaraan listrik.
Sebab, lanjut Djoko, Pertamina bisa melebarkan sayap bisnisnya untuk menyediakan fasilitas pengisian daya listrik atau stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Sehingga, bisnis Pertamina di hilir tetap berjalan.
"Bisa-bisa saja, kan kita harapkan di SPBU-SPBU itu ada infrastruktur untuk nyolok (mengisi daya kendaraan listrik)," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Misalnya, seperti SPLU yang sudah ada di SPBU Pertamina, di Kuningan.
Saat ini, Djoko melihat, fasilitas SPLU masih minim, sehingga perlu diperbanyak seiring dengan pengembangan kendaraan listrik. Apalagi kini pemerintah sudah serius untuk mendorong pengembangan tersebut.
"Kendaraan listrik itu top mengurangi konsumsi BBM, energi fosil itu sangat berpolusi, dengan adanya kendaraan listrik lingkungan bersih hidup sehat umur panjang. Kita dukung," pungkas Djoko.
Sebelumnya, perpres soal kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019.
Perpres memiliki isi sebanyak 37 pasal. Seperti dikutip dari detikcom, Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.
Soal penyediaan infrastruktur pengisian listrik dibahas pada Bab IV. Adapun, yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
(gus/gus) Next Article Turun ke SPBU, Komisaris & Direksi Pertamina Sapa Pelanggan
Lalu, bagaimana nasib badan usaha penyedia BBM bensin, seperti PT Pertamina (Persero)?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Kementerian ESDM Djoko Siswanto berpesan kepada Pertamina untuk tidak perlu cemas dengan kehadiran kendaraan listrik.
"Bisa-bisa saja, kan kita harapkan di SPBU-SPBU itu ada infrastruktur untuk nyolok (mengisi daya kendaraan listrik)," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Misalnya, seperti SPLU yang sudah ada di SPBU Pertamina, di Kuningan.
Saat ini, Djoko melihat, fasilitas SPLU masih minim, sehingga perlu diperbanyak seiring dengan pengembangan kendaraan listrik. Apalagi kini pemerintah sudah serius untuk mendorong pengembangan tersebut.
"Kendaraan listrik itu top mengurangi konsumsi BBM, energi fosil itu sangat berpolusi, dengan adanya kendaraan listrik lingkungan bersih hidup sehat umur panjang. Kita dukung," pungkas Djoko.
Sebelumnya, perpres soal kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019.
Perpres memiliki isi sebanyak 37 pasal. Seperti dikutip dari detikcom, Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.
Soal penyediaan infrastruktur pengisian listrik dibahas pada Bab IV. Adapun, yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
(gus/gus) Next Article Turun ke SPBU, Komisaris & Direksi Pertamina Sapa Pelanggan
Most Popular