
Mobil Listrik Made in Indonesia Tapi Boleh Impor 20% Komponen
Suhendra, CNBC Indonesia
15 August 2019 17:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada Perpres itu mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk motor maupun mobil listrik. Produsen wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi produsen Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang akan memproduksi mobil atau motor listrik di dalam negeri, dengan boleh mengimpor secara utuh sebelum produksi dimulai. Selain itu, pemerintah memberikan waktu kepada produsen yang sudah produksi untuk memenuhi TKDN dengan tingkat tertentu.
Produsen KBL masih diberikan ruang untuk mengimpor produk terurai tidak lengkap (IKD) dan produk terurai lengkap (CKD) bila belum mampu memproduksi komponen utama dan komponen pendukung kendaraan listrik. Namun, penetapannya akan diatur oleh kementerian perindustrian.
"Industri berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN," tulis pasal 8.
Perpres ini mengatur batas minimum TKDN dalam jangka panjang hingga 80% komponen lokal. Artinya masih ada ruang sampai 20% komponen impor yang bisa digunakan.
Berikut ketentuan TKDN berdasarkan jenis kendaraannya:
Roda Dua:
Periode 2019-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2025 TKDN minimum 60%
Periode 2026-seterusnya TKDN minimum 80%
Roda Empat:
Periode 2019-2021 TKDN minimum 35%
Periode 2022-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2029 TKDN minimum 60%
Periode 2030-seterusnya TKDN minimum 80%
(hoi/hoi) Next Article Ternyata, Perpres Mobil Listrik Belum Sampai Di Meja Jokowi
Pada Perpres itu mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk motor maupun mobil listrik. Produsen wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi produsen Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang akan memproduksi mobil atau motor listrik di dalam negeri, dengan boleh mengimpor secara utuh sebelum produksi dimulai. Selain itu, pemerintah memberikan waktu kepada produsen yang sudah produksi untuk memenuhi TKDN dengan tingkat tertentu.
"Industri berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN," tulis pasal 8.
Perpres ini mengatur batas minimum TKDN dalam jangka panjang hingga 80% komponen lokal. Artinya masih ada ruang sampai 20% komponen impor yang bisa digunakan.
Berikut ketentuan TKDN berdasarkan jenis kendaraannya:
Roda Dua:
Periode 2019-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2025 TKDN minimum 60%
Periode 2026-seterusnya TKDN minimum 80%
Roda Empat:
Periode 2019-2021 TKDN minimum 35%
Periode 2022-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2029 TKDN minimum 60%
Periode 2030-seterusnya TKDN minimum 80%
(hoi/hoi) Next Article Ternyata, Perpres Mobil Listrik Belum Sampai Di Meja Jokowi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular