
Penjelasan Lengkap Menaker Hanif Soal Isu Jaminan PHK BPJS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 August 2019 12:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bicara mengenai rencana memasukkan dua program baru dalam jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kedua program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS). Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
"Itu usulan. Jadi saya usul, mewacanakan agar ini dikaji oleh banyak pihak," kata Hanif saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Hanif menjelaskan selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki 4 program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
"Saya mengusulkan agar dikaji lagi oleh berbagai pihak. Dua program baru namanya JKP dan JPS. Dua program penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita," katanya.
Menurut Hanif, Indonesia sudah cukup ketinggalan mengenai program seperti ini. Pasalnya, kata dia, negara tetangga seperti Malaysia sudah lebih dulu mengimplementasikan program serupa.
"Malaysia saja sudah punya. Kita ini agak ketinggalan soal ini. Kalau ngomong benchmark, Eropa, Skandinavia bagus. Cuma negara tetangga saja sudah," jelasnya.
Meski demikian, Hanif menegaskan wacana ini belum benar-benar dibahas secara komprehensif di internal kementerian. Bahkan, rencana ini pun belum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum namanya wacana, kita tidak buru-buru biar orang berdebat dulu," jelas Hanif.
Namun, Hanif memiliki harapan dalam jangka 5 tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki JKP dan JPS. Apalagi, ditambah dengan perubahan pasar kerja yang dihantam perkembangan teknologi.
"Kalau boleh berharap paling tidak dalam 5 tahun ke depan kita harus punya. Lebih cepat lebih baik. Kita akan lihat dinamikanya dulu. Respons aja belum tau," katanya.
Lantas, bagaimana mekanisme iurannya?
Menurut Hanif, wacana mengeluarkan JKP dan JPS belum sampai se-teknis itu. Namun, jika berkaca dari Malaysia, iuran yang dikenakan akan dibagi dua yaitu dari pengusaha maupun para pemilik kartu JKP dan JPS.
"Pengusaha sama buruh dibagi dua [contoh di Malaysia]. Porsi itu bisa didiskusikan ada modelnya," tegasnya
(dru) Next Article Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Cabang
Kedua program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS). Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
"Itu usulan. Jadi saya usul, mewacanakan agar ini dikaji oleh banyak pihak," kata Hanif saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Saya mengusulkan agar dikaji lagi oleh berbagai pihak. Dua program baru namanya JKP dan JPS. Dua program penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita," katanya.
Menurut Hanif, Indonesia sudah cukup ketinggalan mengenai program seperti ini. Pasalnya, kata dia, negara tetangga seperti Malaysia sudah lebih dulu mengimplementasikan program serupa.
"Malaysia saja sudah punya. Kita ini agak ketinggalan soal ini. Kalau ngomong benchmark, Eropa, Skandinavia bagus. Cuma negara tetangga saja sudah," jelasnya.
Meski demikian, Hanif menegaskan wacana ini belum benar-benar dibahas secara komprehensif di internal kementerian. Bahkan, rencana ini pun belum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum namanya wacana, kita tidak buru-buru biar orang berdebat dulu," jelas Hanif.
Namun, Hanif memiliki harapan dalam jangka 5 tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki JKP dan JPS. Apalagi, ditambah dengan perubahan pasar kerja yang dihantam perkembangan teknologi.
"Kalau boleh berharap paling tidak dalam 5 tahun ke depan kita harus punya. Lebih cepat lebih baik. Kita akan lihat dinamikanya dulu. Respons aja belum tau," katanya.
Lantas, bagaimana mekanisme iurannya?
Menurut Hanif, wacana mengeluarkan JKP dan JPS belum sampai se-teknis itu. Namun, jika berkaca dari Malaysia, iuran yang dikenakan akan dibagi dua yaitu dari pengusaha maupun para pemilik kartu JKP dan JPS.
"Pengusaha sama buruh dibagi dua [contoh di Malaysia]. Porsi itu bisa didiskusikan ada modelnya," tegasnya
(dru) Next Article Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Cabang
Most Popular