Wah! Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 September 2020 14:39
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Jamsostek memastikan akan memberikan keringanan iuran kepada peserta BPJS Jamsostek selama pandemi Covid-19 ini. Keringanan diberikan hingga 99%.

Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Covid-19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keringanan diberikan kepada iuran program JKK dan JKM. Keringanannya adalah 99% jadi hampir bebas ini sebenarnya," ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis dalam webinar virtual, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, keringanan pembayaran ini artinya pemerintah memberi semacam potongan atau diskon kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini diharapkan dapat membantu meringankan beban di saat pandemi covid-19 ini.

Selain itu, melalui aturan tersebut, Pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran. Namun ini berbeda dengan keringanan pembayaran iuran.

Untuk penundaan, pemerintah tidak membebaskan kewajiban pembayaran, melainkan pembayarannya bisa dilakukan di waktu berikutnya atau tidak harus pada saat ini.

"Kemudian penundaan diberi kepada program jaminan pensiun dengan membayar 1% dari iuran yang seharusnya dibayar namun 99% ini ditunda," jelasnya.

Ilyas memastikan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk tahun ini saja, tapi hingga tahun depan.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal," kata dia.

Namun, ia memastikan tidak akan mengurangi manfaat dan pelayanan bagi masyarakat, meski saat ini ada aturan mengenai pelonggaran iuran.

"Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir, jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," kata dia.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Daftar Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular