Penjelasan Kemenkeu Soal Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 August 2019 13:06
Anggaran dari kenaikan tunjangan tersebut berasal dari dana operasional BPJS.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan menggangu keuangan negara. Pasalnya, anggaran dari kenaikan tunjangan tersebut berasal dari dana operasional BPJS.

"Pembayaran manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti melalui keteragan resmi, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Nufransa menjelaskan, pemberian tunjangan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, ini sesuai dengan kewajiban dan hak pegawai BPJS mendapatkan gaji 14 kali dalam setahun dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji tunjangan hari raya (THR) seperti pegawai lainnya.

Penjelasan Kemenkeu Soal Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Pertimbangan kedua adalah karena selama ini pegawai BPJS tidak mendapatkan gaji ke-13 dan hanya mendapatkan THR, sehingga ia menilai pemberian hak ini sudah wajar.

"Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," kata dia.

Menurutnya, ini hanya satu dari sekian permintaan BPJS kepada Kemenkeu dan dikabulkan karena dianggap wajar dengan beberapa pertimbangan tersebut. Ia merinci, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Adapun tambahan itu antara lain, kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, dari banyaknya permintaan tersebut, pemerintah hanya menyetujui satu komponen yang dirasa memang perlu yakni tunjangan sebagai pengganti gaji ke-13. Selain itu, ini juga sesuai yang diterima oleh Kementerian dan Lembaga (KL) lainnya.

"Hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri, pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14," tegasnya.






(dru) Next Article Debat Cawapres 2019: Iuran BPJS Kesehatan Jadi Perhatian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular