Perhatian! BPR Harus Punya Modal Rp 3 M di Akhir 2019
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 August 2019 11:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Peraturan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK NOmor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Modal sebesar Rp 6 miliar harus dipenuhi pada 2024. Pemenuhan modal ini dilakukan secara bertahap. BPR harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Selanjutnya, BPR diberi kesempatan paling lambat dalam lima tahun mendatang atau tepatnya pada 31 Desember 2024 untuk memenuhi modal inti Rp 6 miliar.
Aturan ini berlaku pada BPR eksisting. Bagi BPR yang berdiri setelah aturan ini lahir harus langsung memenuhi modal inti Rp 6 miliar.
Bagi bank yang tidak memenuhi modal inti Rp 3 miliar, OJK melarang BPR melakukan distribusi laba dan dilarang melakukan pembayaran kembali atau pelunasan komponen modal inti tambahan.
Sementara itu, jika ada BPR yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, penurunan tingkat kesehatan BPR, larangan membuka jaringan kantor, larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis.
Sanksi lainnya adalah pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR, pembatasan remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi BPR, atau imbalan kepada pihak terkait.
(roy/roy) Next Article Libur Akhir Tahun, BNI Operasikan 201 Outlet Layani Nasabah
Modal sebesar Rp 6 miliar harus dipenuhi pada 2024. Pemenuhan modal ini dilakukan secara bertahap. BPR harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Selanjutnya, BPR diberi kesempatan paling lambat dalam lima tahun mendatang atau tepatnya pada 31 Desember 2024 untuk memenuhi modal inti Rp 6 miliar.
Aturan ini berlaku pada BPR eksisting. Bagi BPR yang berdiri setelah aturan ini lahir harus langsung memenuhi modal inti Rp 6 miliar.
Sementara itu, jika ada BPR yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, penurunan tingkat kesehatan BPR, larangan membuka jaringan kantor, larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis.
Sanksi lainnya adalah pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR, pembatasan remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi BPR, atau imbalan kepada pihak terkait.
(roy/roy) Next Article Libur Akhir Tahun, BNI Operasikan 201 Outlet Layani Nasabah
Most Popular