Lagi, Mantan Dirut BUMN Jadi Tersangka KPK di Kasus KTP-el

Redaksi, CNBC Indonesia
13 August 2019 18:23
KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanpa penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka itu adalah mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, eks direktur utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP yang juga PNS dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni, dan mantan direktur utama PT Sandipala Arthaputra.

Menurut Saut, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.



Dilansir detik.com, Miryam sebenarnya sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hukuman itu dijalani lantaran Miryam terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP sebelumnya.

Mantan anggota DPR itu dihukum 5 tahun penjara dan dieksekusi ke lapas pada Maret 2018. Saat ini Miryam masih menjalani hukuman tersebut.

Sedangkan Isnu, sang bekas dirut Perum PNRI menjabat Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itulah yang 'diatur' untuk memenangi lelang proyek e-KTP.

Lalu, ada nama Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko KTP-el.


Nama Paulus pernah diseret mantan ketua DPR yang juga politikus Golkar Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Novanto mengaku pernah diberitahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dan terakhir adalah Husni, yang berasal dari BPPT. Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dob) Next Article Diduga Menerima Hadiah, Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular