
Diduga Menerima Hadiah, Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka KPK

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dengan gelar perkara adanya tindakan penerima hadiah dari tambak dan perikanan dan sejenis lainnya tahun 2020 menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy Prabowo, para tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah, Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.
Lebih rinci para penerima dugaan hadiah haram adalah
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin
Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nawawi.
"Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjut Nawawi.
Sebelumnya KPK menggelar OTT di 3 lokasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, di Bekasi dan di Depok, Jawa Barat. Total ada 17 orang yang diciduk oleh KOK dan menjalani pemeriksaan 1 X 24 Jam di Gedung Merah Putih KPK.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Firli Ungkap Riset KPK Soal Pilkada: Mau Menang Butuh Rp65 M!
