Gokil! Komisi Haram Impor Bawang Putih Capai Miliaran Rupiah

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
09 August 2019 19:07
Sudah rahasia umum, saat ada kegiatan impor komoditas, ada peluang komisi pelicin termasuk bawang putih.
Foto: Bawang Putih di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan satu orang anggota komisi IV DPR RI, I Nyoman Dharmantra. I Nyoman Dharmantra diketahui merupakan salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Mengutip CNN Indonesia, seperti keterangan KPK, I Nyoman diketahui meminta fee alias upeti sekitar RP 1.700-1.800 dari importir untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Upeti tersebut diminta sebagai salah satu syarat untuk memuluskan pengurusan kuota dan impor bawang putih. Dalam kasus I Nyoman, KPK menduga besaran kuota impor yang terkait kasus korupsi mencapai 20.000 ton.

Proses izin impor produk hortikultura macam bawang putih selama ini harus lewat pintu Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pemberi rekomendasi, sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberikan izin. Sedangkan komisi IV DPR RI, sebagai mitra dari Kementan di parlemen.

Seberapa besar impor bawang putih Indonesia?

Melihat data perdagangan internasional yang direkam oleh UN Comtrade, tak heran apabila ada orang yang bernafsu untuk mengambil 'bagian' dari transaksi bawang putih.

Pasalnya, setiap tahun Indonesia sudah pasti mengimpor bawang putih. Dengan alasan bukan tanaman asli daerah tropis, bawang putih impor setiap tahun mengalir deras masuk ke Indonesia. Paling banyak dari China.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat besar dan terus meningkat.

Pada tahun 2018, tercatat ada sebanyak 582 ribu ton bawang putih impor yang masuk ke Indonesia dengan total nilai mencapai US$ 497 juta. Dengan asumsi kurs Rp 14.000/US$ nilai tersebut setara dengan Rp 6,96 triliun.

Tentu bukan jumlah yang sedikit. Apalagi dilakukan setiap tahun.


Dari kasus kuota impor bawang putih yang sedang ditangani KPK saat ini, terbukti bahwa fee atau upeti, atau pun komisi haram saat meloloskan kuota impor bisa saja benar terjadi. Upeti semacam ini bisa dilakukan oleh pihak-pihak pemburu rente atau pencari keuntungan yang dekat dengan pemberi wewenang.

Dalam kasus I Nyoman, untuk meloloskan izin impor bawang putih sebesar 20.000 ton setidaknya perlu uang komisi Rp 36 miliar dengan asumsi fee yang diberikan Rp1.800/kg.  Sementara masih ada bawang putih lain yang diimpor, selain yang masuk dalam kasus korupsi ini.

Belum ada yang tahu apakah setiap impor bawang putih yang per tahunnya mencapai 500 ribu-an ton selalu ada praktik pemburu rente dengan uang komisi haram. Namun, bila diasumsikan itu benar-benar terjadi, maka potensi keuntungan dari para pemburu rente mencapai jumlah yang lebih besar.

Dengan asumsi seluruh kuota impor bawang putih memerlukan fee atau upeti (yang mana merupakan tindak kriminal) senilai Rp 1.800/kg maka potensi nilai transaksi korupsi bawang putih mencapai Rp 1,04 triliun (582.000.000 kg x Rp 1.800/kg).

Jumlah tersebut sangat fantastis. Bayangkan saja, hampir sepertujuh dari total nilai transaksi impor bawang putih berpotensi masuk ke kantong-kantong para pemburu rente.

Hal tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir. Kala importir dibebankan upeti sebagai syarat izin impor, maka ujungnya akan berdampak pada harga jual kepada konsumen akhir.

Padahal baru saja masyarakat dibuat geger dengan harga bawang putih yang kelewat mahal beberapa bulan lalu.

Pasalnya, secara rata-rata nasional, harga bawang putih pernah menyentuh Rp 64.050/kg. Itu terjadi pada hari Jumat, 3 Mei 2019. Tepat di Jumat terakhir sebelum memasuki 1 Ramadhan yang jatuh pada tanggal 6 Mei 2019.

Sebagai catatan, harga tersebut merupakan harga bawang putih di pasar tradisional hasil survei Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional.

Memang, menjelang bulan puasa harga-harga bahan pangan lumrah mengalami kenaikan. Masyarakat biasanya mulai menimbun bahan pangan untuk keperluan konsumsi sepanjang bulan puasa. Jaga-jaga kalau harga tiba-tiba menggila pada masa puasa dan menjelang lebaran.



Akan tetapi, kenaikan harga bawang putih ini agak tidak wajar. Sebab tahun lalu, dimana Ramadan juga jatuh di bulan Mei, kenaikan harga bawang putih tidak sebesar tahun ini.

Paling tinggi juga hanya sebesar Rp 36.050/kg dan terjadi pada tanggal 28 Maret 2018, sekitar 2 minggu sebelum Ramadan tiba.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(taa/hoi) Next Article 100 Ribu Ton Bawang Putih Impor Siap Disalurkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular