
Politisi PDIP Tersangka Suap Impor Bawang Putih Terima Rp 2 M
Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2019 06:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih periode tahun ini. Salah seorang tersangka adalah Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nyoman Dhamantra.
Nyoman diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019), seperti dikutip detik.com.
Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Doddy diduga menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.
Agus menyebut Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Dhamantra selaku Anggota Komisi VI DPR RI.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Namun, Chandry disebut belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor terealisasi. Agus menyebut duit Rp 2 miliar sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
[Gambas:Video CNBC]
Nyoman diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019), seperti dikutip detik.com.
![]() |
Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Doddy diduga menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.
Agus menyebut Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Dhamantra selaku Anggota Komisi VI DPR RI.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Namun, Chandry disebut belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor terealisasi. Agus menyebut duit Rp 2 miliar sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Lagi, Mantan Dirut BUMN Jadi Tersangka KPK di Kasus KTP-el
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular