Sah! Jokowi Akhirnya Teken Perpres Mobil Listrik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 August 2019 09:32
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik.
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (detikFoto/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan berbasis listrik pada awal pekan ini, Senin (5/8/2019).

Hal tersebut dikemukakan Kepala Negara usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Sudah-sudah. Udah saya tanda tangan [Perpres kendaraan listrik] Senin pagi," kata Jokowi.


Jokowi mengatakan memiliki harapan besar dengan ditandatanganinya perpres tersebut. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi dasar hukum untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik.

"Kita ingin mendorong industri otomotif, mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu mobil listrik itu kuncinya ada di baterai," kata Jokowi.

"Sehingga, strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," kata mantan Walikota Solo ini.

Jokowi tak memungkiri bahwa butuh waktu lebih untuk membangun industri kendaraan berbasis listrik. Namun, Jokowi merasa lega karena payung hukum kendaraan berbasis listrik bisa diselesaikan.

"Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun. Pasti juga akan melihat pasar, melihat pembeli," kata Jokowi.


Pabrikan mobil listrik siap tancap gas.

[Gambas:Video CNBC]



(tas) Next Article Top Pak Jokowi! 5.000 Insan Pers Divaksinasi Akhir Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular