Perluasan Ganjil-Genap, Bagaimana Nasib Pebisnis & Gojek Cs?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2019 19:56
Perluasan ganjil genap di Jakarta berpotensi mengganggu sektor usaha.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem ganjil - genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dengan tujuan memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan sistem ganjil - genap akan disosialisasikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan diujicoba selama 12 Agustus hingga 6 September. Kemudian, penindakan akan dimulai pada 9 September 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, otoritas perhubungan memang telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait keputusan perluasan ganjil - genap. Namun, kebijakan ini memang masih harus dievaluasi.



"Besok kita akan rapat," kata Budi Karya saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Budi mengklaim, sejauh ini belum ada pemangku kepentingan perhubungan yang menyampaikan keluhan terkait kebijakan perluasan ganjil - genap, termasuk aplikator transportasi seperti Go-Jek maupun Grab.



"Pelaku usaha belum. Tapi individu ada beberapa. Belum ada keluhan [dari Go-Jek maupun Grab]. Mestinya tidak terkena," jelasnya.

 Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang telah memastikan bahwa perluasan rute baru ganjil - genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini tentu memunculkan tanda tanya. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sempat beredar wacana motor bakal ikut dikenakan kebijakan ganjil - genap.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular