Sah! Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
07 August 2019 12:30
Kepala Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan kebijakan ganjil-genap bakal diperluas per September 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).

Selain 9 ruas jalan yang sudah diberlakukan selama ini, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini. Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.

Syafrin menyebut, pelaksanaan ganjil-genap tetap menggunakan dua periode waktu yakni pagi dan sore. Namun, terdapat sedikit perubahan pada penerapan di sore hari.

"Pagi tetap mulai jam 6.00-10.00, sedangkan sore yang semula jam 16.00- 20.00 diperpanjang jadi sampai 21.00," ungkapnya.

Terhitung mulai hari ini, pihaknya memulai masa sosialisasi kebijakan tersebut. Masa sosialisasi akan berlangsung hingga 8 September 2019. Setelah itu, pada 9 September 2019 kebijakan ini langsung berlaku penuh.

"Uji coba pelaksanaan ganjil-genap mulai 12 Agustus sampai 6 September. Uji coba hanya pada koridor tambahan, pada koridor eksisting tetap permanen," pungkasnya.

Berikut ini rute baru ganjil-genap di Jakarta:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari





(dru) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular