Hore! Jokowi Naikkan Tukin Komnas HAM, Tertinggi Rp 24,9 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2019 16:17
Presiden Jokowi kembali menaikkan tunjangan kinerja ASN di Komnas HAM.
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (detikFoto/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), seperti dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Rabu (7/8/2019).

Keputusan tersebut ditetapkan setelah kepala negara meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.



Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Pegawai (PNS dan pegawaian lainnya) di Lingkungan Setjen Komnas HAM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai di yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, untuk jabatan tertinggi sebesar Rp 24,9 juta. Sementara untuk jabatan terendah, diberikan Rp 1,76 juta per bulan.

Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.



Ditegaskan dalam Perpres ini, Pegawai di Lingkungan Komnas HAM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.


(hoi/hoi) Next Article Jokowi Naikkan Tunjangan Lembaga Ini Hingga Rp 24,9 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular