Mati Listrik, PLN Siapkan Rp 865 M Buat 22 Juta Pelanggan
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
06 August 2019 19:43

Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) menyiapkan dana sebesar Rp865 miliar sebagai kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik yang terjadiBanten, DKI Jakarta, Jawa Barat pada Minggu dan Senin (4-5/8/2019).
Direktur Bisnis Regional PT PLN Jawa Bagian Barat Haryanto mengatakan ada 22 juta pelanggan terdampak yang akan menerima kompensasi.
"Jumlah kompensasi total dari 22 juta pelanggan kurang lebih sebanyak Rp 865 miliar," kata Haryanto saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Kompensasi akan diberikan untuk rekening bulan Agustus dan dibayarkan pada September. Saat disinggung sumber dana, ia mengatakan bahwa dana kompensasi berasal dari kas PLN sendiri.
"Insyaallah, kita akan langsung memberikan kompensasi ke rekening Agustus yang akan dibayar pada bulan September, jadi jumlah pelanggannya tidak kurang dari 22 juta pelanggan," kata Haryanto.
Dijelaskannya, penghitungan kompensasi tidak berdasarkan berapa lama durasi pemadaman listrik pelanggan, melainkan sesuai Tingkat Pelayanan Mutu (TMP). Mekanisme kompensasi mengikuti UU perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan Nenteri ESDM Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Sesuai ketentuan yang dikenakan TMP adalah yang melampaui di atas 10%, begitu melampaui 10% langsung kita bayar kompensasinya," jelas Haryanto.
Sementara itu, ia menyebut bahwa listrik sudah kembali normal di wilayah DKI Jakarta pada Senin (5/8/2019) pukul 17.50 WIB, Banten pada pukul 22.00 WIB dan Jawa Barat pada pukul 23.00 WIB. Namun, PT PLN, katanya, tetap mengantisipasi kemungkinan gangguan baik dalam skala lokal atau yang lebih besar.
(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Direktur Bisnis Regional PT PLN Jawa Bagian Barat Haryanto mengatakan ada 22 juta pelanggan terdampak yang akan menerima kompensasi.
"Jumlah kompensasi total dari 22 juta pelanggan kurang lebih sebanyak Rp 865 miliar," kata Haryanto saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Kompensasi akan diberikan untuk rekening bulan Agustus dan dibayarkan pada September. Saat disinggung sumber dana, ia mengatakan bahwa dana kompensasi berasal dari kas PLN sendiri.
"Insyaallah, kita akan langsung memberikan kompensasi ke rekening Agustus yang akan dibayar pada bulan September, jadi jumlah pelanggannya tidak kurang dari 22 juta pelanggan," kata Haryanto.
Dijelaskannya, penghitungan kompensasi tidak berdasarkan berapa lama durasi pemadaman listrik pelanggan, melainkan sesuai Tingkat Pelayanan Mutu (TMP). Mekanisme kompensasi mengikuti UU perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan Nenteri ESDM Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Sesuai ketentuan yang dikenakan TMP adalah yang melampaui di atas 10%, begitu melampaui 10% langsung kita bayar kompensasinya," jelas Haryanto.
Sementara itu, ia menyebut bahwa listrik sudah kembali normal di wilayah DKI Jakarta pada Senin (5/8/2019) pukul 17.50 WIB, Banten pada pukul 22.00 WIB dan Jawa Barat pada pukul 23.00 WIB. Namun, PT PLN, katanya, tetap mengantisipasi kemungkinan gangguan baik dalam skala lokal atau yang lebih besar.
(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Most Popular