Mati Listrik Massal, PLN Beri Diskon di Tagihan Agustus
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
06 August 2019 19:06

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal pada September 2019, berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
"Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Inten, kompensasi dilakukan atas pemotongan tarif atas penggunaan listrik pada Agustus 2019, tagihan tersebut akan keluar pada awal September 2019.
"Itu dipehitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," pungkasnya.
Adapun, berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detil kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan katagori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan. Sementara, secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, Bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar.
Jumlah industri yang terdampak adalah sebanyak 28.043 pelanggan, bisnis 1.031.975 pelanggan, publik 118.365 pelanggan, sosial 389.690 pelanggan, layanan khusus 17.369 pelanggan, dan traksi 61 pelanggan.
(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
Menurut Inten, kompensasi dilakukan atas pemotongan tarif atas penggunaan listrik pada Agustus 2019, tagihan tersebut akan keluar pada awal September 2019.
"Itu dipehitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," pungkasnya.
Adapun, berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detil kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan katagori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan. Sementara, secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, Bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar.
Jumlah industri yang terdampak adalah sebanyak 28.043 pelanggan, bisnis 1.031.975 pelanggan, publik 118.365 pelanggan, sosial 389.690 pelanggan, layanan khusus 17.369 pelanggan, dan traksi 61 pelanggan.
![]() |
(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Most Popular