
Video Eksklusif
Catat, 17 Februari 2020 Ponsel BM Tidak Bisa Beroperasi Lagi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 August 2019 14:38
Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Menteri terkait pengelolaan dan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 17 Februari 2020. Jika aturan ini sudah diefektifkan maka ponsel black market tidak akan bisa beroperasi di dalam negeri, bahkan pengaktifan menggunakan jaringan wifi juga akan di non aktifkan. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail menyampaikan saat ini draft rancangan aturan terkait IMEI ini telah disusun. Selain itu konsultasi publik terus dilaksanakan, begitu pula dengan pembahasan dengan stakeholder terkait, terutama operator telekomunikasi terus berjalan.
Seperti apa penerapan aturan terkait IMEI ini ?. Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 6/8/2019).
Seperti apa penerapan aturan terkait IMEI ini ?. Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 6/8/2019).
-
1.
-
2.
-
3.