Listrik Modar, Nih Sederet Kerugian Harus Dipikul Pengusaha
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
05 August 2019 18:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat beberapa kerugian yang harus ditanggung pengusaha karena pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8).
"Kejadian block-out listrik tersebut menunjukkan sistem pasokan tenaga listrik yang rentan block-out sistem jika terjadi kejadian serupa yang mengkhawatirkan akan potensial terulang di masa datang," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Senin (5/8)
Hariyadi bilang persoalan kerugian materiil maupun non-materiil pelaku usaha belum dapat dihitung nilai nominalnya, namun sudah jelas terjadi saat listrik mati adalah:
Pertama, turunnya output produksi barang dan hilangnya jam kerja. Ia mengatakan meski kejadian di hari Minggu namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern.
Sedangkan untuk industri manufaktur yang beroperasi 24 jam/hari dan yang mempekerjakan lembur untuk mengejar target produks!/shrpment, juga terkena dampak langsung dari pemadaman listrik massal.
Kedua, tambahan beban biaya bagi perusahaan untuk mengoperasikan sumber cadangan tenaga listrik seperti genset.
Ketiga, rislko turunnya kepercayaan Customer dan Buyer akibat keterlambatan shipmert/distribusi barang yang tidak bisa sesuai dengan waktu pengiriman yang sudah disepakati dalam kontrak order.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan harus menanggung biaya demurrage dan atau biaya air-freight karena tidak mudah untuk menggunakan alasan force majeure atas pemadaman listrik listrik.
"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit sehingga benar benar dapat dilaksanakan," harap Hariyadi.
(hoi/hoi) Next Article Tidak Ada Listrik, Pusat Belanja Bisa Tutup Lebih Awal
"Kejadian block-out listrik tersebut menunjukkan sistem pasokan tenaga listrik yang rentan block-out sistem jika terjadi kejadian serupa yang mengkhawatirkan akan potensial terulang di masa datang," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Senin (5/8)
Hariyadi bilang persoalan kerugian materiil maupun non-materiil pelaku usaha belum dapat dihitung nilai nominalnya, namun sudah jelas terjadi saat listrik mati adalah:
Pertama, turunnya output produksi barang dan hilangnya jam kerja. Ia mengatakan meski kejadian di hari Minggu namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern.
Sedangkan untuk industri manufaktur yang beroperasi 24 jam/hari dan yang mempekerjakan lembur untuk mengejar target produks!/shrpment, juga terkena dampak langsung dari pemadaman listrik massal.
Kedua, tambahan beban biaya bagi perusahaan untuk mengoperasikan sumber cadangan tenaga listrik seperti genset.
Ketiga, rislko turunnya kepercayaan Customer dan Buyer akibat keterlambatan shipmert/distribusi barang yang tidak bisa sesuai dengan waktu pengiriman yang sudah disepakati dalam kontrak order.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan harus menanggung biaya demurrage dan atau biaya air-freight karena tidak mudah untuk menggunakan alasan force majeure atas pemadaman listrik listrik.
"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit sehingga benar benar dapat dilaksanakan," harap Hariyadi.
(hoi/hoi) Next Article Tidak Ada Listrik, Pusat Belanja Bisa Tutup Lebih Awal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular