Breaking News

Kabar Gembira! Pajak Reksa Dana Dipatok 5% Hingga 2020

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 August 2019 14:25
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali menghembuskan kabar gembira bagi para pelaku usaha nasional.
Foto: Reksa Dana (CNBC Indonesia/Irvin Avriano Arief)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali menghembuskan kabar gembira bagi para pelaku usaha nasional. Pasalnya, otoritas pajak akan kembali melakukan relaksasi.

Relaksasi yang diberikan otoritas pajak yakni kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (DINFRA) dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK - EBA).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengemukakan, tarif pajak untuk keempat instrumen tersebut hanya 5%

"Betul. Jadi untuk DIMFRA, DIRE, dan KIK - EBA skema tarifnya disamakan dengan reksa dana," kata Hestu melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/8/2019).



Relaksasi ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Bunga Obligasi. Adapun revisi aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Rencananya, tarif pajak yang diberikan kepada keempat instrumen tersebut akan berlaku sampai 2020, sebelum dikenakan tarif sebesar 10%. Meski begitu, Hestu enggan berbicara lebih detail mengenai relaksasi ini.

"Sesuai skema reksa dana di PP 100/2013. Ditunggu revisi PP-nya ya," jelas Hestu.

Relaksasi yang diberikan otoritas pajak merupakan upaya untuk menjalankan visi misi pemerintah yang saat ini tengah memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia

"Insentif diberikan untuk pendalaman pasar uang yang secara specific ditujukan untuk pengembangan infrastruktur," tegasnya.





(dru) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular