RI Mau Tiru Singapura? Pajak Tak Beres Dilarang Keluar Negeri

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
30 July 2019 16:28
Praktik Serupa di Berbagai Negara
Foto: Freepik/Pajak
Contoh paling dekat adalah Singapura.

Berdasarkan situs resmi otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS), ada beberapa tindakan yang bisa diambil pemerintah apabila seseorang lalai atas kewajiban pajaknya.

Pada awalnya, wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo akan dikenakan penalti sebesar 5% dari jumlah pajak. Bila terus ditunda, maka akan ada penalti tambahan sebesar 1% setiap bulan.

Jika pajak masih belum dibayarkan, selanjutnya pemerintah Singapura dapat menugaskan agen seperti bank, perusahaan (tempat wajib pajak bekerja), atau pengacara untuk membayar uang pajak kepada IRSA.

Pemerintah Singapura juga dapat memberi Travel Restriction Order (TRO) untuk mencegah wajib pajak keluar dari Singapura.

Disebutkan pula langkah hukum dapat diambil untuk menyelesaikan masalah pajak yang sudah berlarut-larut.

Amerika Serikat (AS)

Di negara maju lain seperti Amerika Serikat (AS), langkah yang bisa diambil pemerintah lebih 'mengerikan'.

Sebenarnya pada awalnya sama dengan di Indonesia, wajib pajak AS melakukan self assessment dan selanjutnya melaporkan ke kantor pajak setempat.

Akan tetapi, jika ternyata menurut otoritas pajak jumlahnya kurang, maka wajib pajak akan menerima surat tagihan (Bill) dari Internal Revenue Service (IRS). Kekurangan tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam publikasi 'The IRS Collection Process' disebutkan bahwa awalnya pemerintah akan menerbitkan Federal Tax Lien atau hak gadai atas aset-aset wajib pajak seperti rumah dan mobil apabila kekurangan yang tertera dalam tagihan tidak dibayarkan. Tax Lien lebih bersifat surat peringatan yang menyatakan bahwa pemerintah berhak menyita aset bila diperlukan.

Notifikasi Tax Lien juga akan dikirimkan kepada agen kredit di seluruh penjuru negeri sehingga wajib pajak ke depannya akan semakin sulit untuk mengajukan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kartu kredit.

Bila pajak tidak juga dibayarkan, pemerintah akan menyita aset-aset pribadi milik wajib pajak seperti rumah, mobil, akun bank, akun pensiun, gaji, dan Jaminan Sosial (Social Security). Pemerintah punya hak untuk menjual aset-aset tersebut untuk melunasi kewajiban yang sudah mangkrak. Bahkan, pemerintah dapat langsung masuk ke dalam akun bank dan mengambil uang untuk melunasi pajak (bila ada).

Selain itu karena telah dibekukan, akses Jaminan Sosial juga tidak dapat lagi digunakan. Keuntungan Jaminan Sosial bagi masyarakat AS dapat berbeda-beda, tergantung bentuk subsidi khusus yang diberikan, seperti kesehatan, tunjangan pengangguran, dan lain-lain.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(taa/dru)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular