
Harga Pasang PLTS Mahal, Warga Minta Ada Skema Cicilan!
Muhammad Choirul Anwarul, CNBC Indonesia
30 July 2019 12:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahalnya biasa investasi pasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap masih jadi kendala. Hal itu membuat warga masih pikir-pikir untuk memasang PLTS atap di rumahnya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkap hasil studi pasar PLTS atap untuk segmen rumah tangga di 2 kota metropolitan, yaitu Jabodetabek dan Surabaya.
"Persepsi mengenai harga listrik surya atap yang mahal membuat responden di 2 kota ini mengharapkan adanya skema pendanaan dalam bentuk cicilan tetap dengan tenor minimal 5 tahun," ungkap Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, Marlistya Citraningrum, di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menjelaskan, biaya Rp 13-18 juta/kWp sebagai investasi modal awal untuk PLTS atap masih menjadi pertimbangan penting bagi sebagian besar masyarakat. Namun, sebagian masyarakat juga akan lebih cepat memutuskan memasang PLTS atap apabila memiliki infomasi tentang teknologi listrik surya atap yang lengkap.
Dikatakan, perlu persuasi berupa informasi penyedia yang kredibel, skema pembiayaan berupa cicilan tetap dengan bunga rendah, paket sistem listrik surya atap berkualitas yang bergaransi dan memiliki layanan purna jual, serta insentif fiskal. Itu semua yang diharapkan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan manfaat.
"Perlu adanya insentif lain dari pemerintah yang dapat meringankan biaya di muka serta jaminan kualitas produk," imbuh Citra.
Karena itu, IESR merekomendasikan subsidi harga panel/modul surya oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, salah satu skema yang bisa diterapkan yakni diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode waktu tertentu bagi rumah yang memasang PLTS atap.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menilai, berbagai insentif ini dapat meningkatkan kelayakan finansial dan pengembalian investasi bagi pemilik rumah/bangunan. Dalam hal ini, dia bilang, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pemberian insentif ini, sesuai dengan kewenangan mereka.
"Bali misalnya, akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih, yang juga telah mengakomodasi rekomendasi ini. Adanya insentif dapat meningkatkan minat masyarakat dan bentuk apresiasi bagi pengguna listrik surya atap," kata Fabby.
(gus) Next Article PLN Target 3000 MW PLTS Terpasang di 2025
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkap hasil studi pasar PLTS atap untuk segmen rumah tangga di 2 kota metropolitan, yaitu Jabodetabek dan Surabaya.
"Persepsi mengenai harga listrik surya atap yang mahal membuat responden di 2 kota ini mengharapkan adanya skema pendanaan dalam bentuk cicilan tetap dengan tenor minimal 5 tahun," ungkap Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, Marlistya Citraningrum, di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menjelaskan, biaya Rp 13-18 juta/kWp sebagai investasi modal awal untuk PLTS atap masih menjadi pertimbangan penting bagi sebagian besar masyarakat. Namun, sebagian masyarakat juga akan lebih cepat memutuskan memasang PLTS atap apabila memiliki infomasi tentang teknologi listrik surya atap yang lengkap.
Dikatakan, perlu persuasi berupa informasi penyedia yang kredibel, skema pembiayaan berupa cicilan tetap dengan bunga rendah, paket sistem listrik surya atap berkualitas yang bergaransi dan memiliki layanan purna jual, serta insentif fiskal. Itu semua yang diharapkan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan manfaat.
"Perlu adanya insentif lain dari pemerintah yang dapat meringankan biaya di muka serta jaminan kualitas produk," imbuh Citra.
Karena itu, IESR merekomendasikan subsidi harga panel/modul surya oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, salah satu skema yang bisa diterapkan yakni diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode waktu tertentu bagi rumah yang memasang PLTS atap.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menilai, berbagai insentif ini dapat meningkatkan kelayakan finansial dan pengembalian investasi bagi pemilik rumah/bangunan. Dalam hal ini, dia bilang, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pemberian insentif ini, sesuai dengan kewenangan mereka.
"Bali misalnya, akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih, yang juga telah mengakomodasi rekomendasi ini. Adanya insentif dapat meningkatkan minat masyarakat dan bentuk apresiasi bagi pengguna listrik surya atap," kata Fabby.
(gus) Next Article PLN Target 3000 MW PLTS Terpasang di 2025
Most Popular