Catat! Ini Pajak Anda yang Dicek Sebelum Dapat Layanan Publik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2019 10:24
DJP sudah memiliki 'senjata' yang selama ini sudah berjalan untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah memiliki 'senjata' yang selama ini sudah berjalan untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Senjata tersebut dinamai program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program ini sudah berjalan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di penjuru nusantara. Ini adalah bentuk sinergi otoritas pajak dengan Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian/Lembaga lainnya.

KSWP sendiri merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis 10 'meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak, sebagai upaya mencapai sasaran strategis peningkatan pengawasan wajib pajak'.

Dalam pelaksanaannya, otoritas pajak memberikan hak akses kepada pejabat/pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMP2PTSP) Kota/Kabupaten dengan koordinasi dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Catat! Ini Pajak Anda yang Dicek Sebelum Dapat Layanan PublikFoto: CNBC Indonesia


Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak memberikan hak akses kepada pejabat/pegawai di DPMP2TSP kota/kabupaten untuk mengecek valditas data wajib pajak melalui portal aplikasi berbasis internet yang disediakan Ditjen Pajak.

Adapun validitas data wajib pajak yang akan dicek terbagi dua komponen, yakni :

1. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak

2. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Jika data wajib pajak telah dinyatakan valid oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan. Namun, jika statusnya tidak valid, maka wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat untuk melengkapi data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjamin bahwa proses administrasi untuk kelengkapan data di KPP tidak akan memakan waktu lama.

"Ini bekerja secara sistem. Begitu SPT Tahunan disampaikan, data masuk di sistem kita secara langsung dan akan mengupdate aplikasi KSWP," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2019).





(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular