
Cerita Pemboikotan Rini yang Berujung Rekomendasi Pecat
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
25 July 2019 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Rini Soemarno kembali ramai diperbincangkan hari ini (25/7/2019) setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II kembali merekomendasikan untuk memberhentikan Rini dari jabatan sebagai menteri BUMN.
Satu-satunya menteri yang diboikot Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, sejatinya sudah direkomendasikan untuk dicabut dari jabatannya sejak 3 tahun lalu, tepatnya Juni 2016.
Rekomendasi diberikan ketika Pansus menemukan Rini telah melakukan pelanggaran Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi Kontrak JICT kepada Hutchison Port Holdings diperpanjang PT Pelindo II pada Agustus 2014.
Keputusan itu dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran mengabaikan otoritas pemerintah, yakni Menteri Perhubungan (Menhub), sebagai regulator di pelabuhan.
Menhub yang saat itu dijabat oleh Ignasius Jonan, menolak perpanjangan konsesi yang dipegang anak perusahaan Pelindo II, JICT, kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH), dilansir dari CNN Indonesia.
Atas kasus tersebut, Rini Soemarno dilarang menghadiri rapat kerja (raker) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk dengan mitra kerjanya di Komisi VI DPR. Pelarangan ini diputuskan oleh Fadli Zon yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua DPR sebagai turunan dari rekomendasi yang diserahkan oleh Pansus.
Pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015, di mana hingga detik ini larangan tersebut belum juga dicabut. Jadi bisa disimpulkan sudah hampir 4 tahun atau lebih tepatnya 1.310 hari, Rini hari tak pernah menginjakkan kaki di DPR.
Dalam surat rekomendasi yang sama, ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan hak hak preogratifnya untuk memberhentikan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN.
Berikut rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI hari ini:
(dwa/dru) Next Article Cerita Jokowi Tunggu Merger Pelindo: 7 Tahun Tak Terealisasi
Satu-satunya menteri yang diboikot Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, sejatinya sudah direkomendasikan untuk dicabut dari jabatannya sejak 3 tahun lalu, tepatnya Juni 2016.
Rekomendasi diberikan ketika Pansus menemukan Rini telah melakukan pelanggaran Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), dikutip dari CNN Indonesia.
![]() |
Keputusan itu dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran mengabaikan otoritas pemerintah, yakni Menteri Perhubungan (Menhub), sebagai regulator di pelabuhan.
Menhub yang saat itu dijabat oleh Ignasius Jonan, menolak perpanjangan konsesi yang dipegang anak perusahaan Pelindo II, JICT, kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH), dilansir dari CNN Indonesia.
Atas kasus tersebut, Rini Soemarno dilarang menghadiri rapat kerja (raker) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk dengan mitra kerjanya di Komisi VI DPR. Pelarangan ini diputuskan oleh Fadli Zon yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua DPR sebagai turunan dari rekomendasi yang diserahkan oleh Pansus.
Pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015, di mana hingga detik ini larangan tersebut belum juga dicabut. Jadi bisa disimpulkan sudah hampir 4 tahun atau lebih tepatnya 1.310 hari, Rini hari tak pernah menginjakkan kaki di DPR.
Dalam surat rekomendasi yang sama, ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan hak hak preogratifnya untuk memberhentikan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN.
Berikut rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI hari ini:
- Pansus sangat merekomendasikan dibatalkannya perpanjangan kontrak antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Pada akhirnya kontrak tersebut putus dengan sendirinya, sehingga Indonesia tidak perlu membayar uang percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
- Pansus merekomendasikan untuk diberinya peringatan dan dilakukannya pengawasan terhadap kasus-kasus fraud engineering di PT Pelindo II.
- Terkait persoalan ketenagakerjaan, Pansus merekomendasikan agar PT Pelindo II dapat memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK dan dimutasi secara sepihak.
- Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan Dirut Pelindo II.
- Pansus telah memiliki penemuan bahwa Menteri BUMN dengan sengaja membiarkan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.19 th 2003 tentang BUMN.
- Pansus merekomendasikan agar Presiden mencekal investasi asing yang dalam jangka panjang dapat merugikan Indonesia.
(dwa/dru) Next Article Cerita Jokowi Tunggu Merger Pelindo: 7 Tahun Tak Terealisasi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular