Breaking News

Pansus DPR Minta Presiden Pecat Menteri Rini & Bos Pelindo II

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
25 July 2019 14:41
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) membahas mengenai laporan panitia khusus (pansus) angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II
Foto: menteri bumn rini soemarno di peresmian gedung bumn, minggu (5/5/2019)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) membahas mengenai laporan panitia khusus (pansus) angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam sidang Paripurna, Kamis(25/7/2019)

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Utut Adianto dan hasil pansus dibacakan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Dalam laporannya, pansus mengusulkan atau merekomendasikan 6 poin kepada Pelindo II. Rekomendasi ini dilakukan setelah pansus Pelindo II berjalan selama 3 tahun 9 bulan sejak ditetapkan pada sidang Paripurna 5 Oktober 2015 lalu.

"Pansus ini adalah pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pengelolaan dan pengoperasian Pelabuhan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan pertahanan dan keamanan nasional serta mewujudkan kedaulatan ekonomi politik Indonesia," ujar Rieke di Ruang Rapat Paripurna, Jakarta.

Pansus DPR Minta Presiden Pecat Menteri Rini & Bos PelindoFoto: Yanurisa Ananta


Beberapa rekomenasi Pansus Pelindo II DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Pansus sangat merekomendasikan dibatalkannya perpanjangan kontrak antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Pada akhirnya kontrak tersebut putus dengan sendirinya, sehingga Indonesia tidak perlu membayar uang percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
  2. Pansus merekomendasikan untuk diberinya peringatan dan dilakukannya pengawasan terhadap kasus-kasus fraud engineering di PT Pelindo II.
  3. Terkait persoalan ketenagakerjaan, Pansus merekomendasikan agar PT Pelindo II dapat memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK dan dimutasi secara sepihak.
  4. Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan Dirut Pelindo II.
  5. Pansus telah memiliki penemuan bahwa Menteri BUMN dengan sengaja membiarkan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.19 th 2003 tentang BUMN.
  6. Pansus merekomendasikan agar Presiden mencekal investasi asing yang dalam jangka panjang dapat merugikan Indonesia.

"Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar presiden dapat menggunakan hak prerogatif presiden untuk memberhentikan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN,' ujar Rieke.






(dru) Next Article Para Menteri Absen, Rapat Pansus RUU Siber Batal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular