Ini Dia 'The Real Ghostbuster' Buat Mengusir Hantu Shortfall
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
23 July 2019 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini masih belum bisa mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kali terakhir penerimaan pajak menembus target terjadi pada 2008, atau 11 tahun lalu.
Pemerintah telah mengeluarkan prognosis penerimaan perpajakan di 2019. Penerimaan pajak diramal tidak mencapai target atau shortfall hingga Rp 140 triliun tahun ini.
Shortfall adalah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019, realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan kepabeanan dan cukai) hingga akhir Juni 2019 adalah Rp 603,3 triliun atau hanya 38,2% dari target APBN.
Secara umum, ada dua cara untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi adalah memaksimalkan potensi pajak yang ada misalnya dengan menambah objek pajak.
Namun langkah ini agak mengundang pro dan kontra, karena dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintah berburu di kebun binatang. Selain itu, menambah beban pajak bagi mereka yang sudah patuh berisiko mengganggu iklim usaha.
Sementara ekstensifikasi adalah memperluas basis subjek pajak. Mereka yang masih berada di luar sistem perpajakan harus dirangkul agar menjadi pembayar pajak yang patuh dan menyumbang penerimaan negara.
Dua pendekatan itu sah-sah saja ditempuh. Sebab konstitusi mengamanatkan warga negara wajib membayar pajak dan pemerintah berhak memungut pajak. Namun ya itu tadi, harus dipertimbangkan pula bagaimana pajak jangan sampai mengganggu kenyamanan dunia usaha dan masyarakat.
Sebenarnya kunci dari peningkatan penerimaan pajak adalah kepatuhan (compliance). Kepatuhan akan membuat mereka yang sudah masuk di sistem perpajakan tidak akan berani macam-macam, dan kepatuhan akan mengundang mereka yang masih berada di luar sistem perpajakan.
Salah satu indikator kepatuhan pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di sini terlihat bahwa tingkat kepatuhan masih relatif rendah.
Pada 2014, terdapat 30,57 juta Wajib Pajak (WP). Dari jumlah tersebut, hanya 58,87% yang menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Seiring waktu, kepatuhan memang semakin meningkat. Namun masih jauh dari angka 100%.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pemerintah telah mengeluarkan prognosis penerimaan perpajakan di 2019. Penerimaan pajak diramal tidak mencapai target atau shortfall hingga Rp 140 triliun tahun ini.
Shortfall adalah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019, realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan kepabeanan dan cukai) hingga akhir Juni 2019 adalah Rp 603,3 triliun atau hanya 38,2% dari target APBN.
Secara umum, ada dua cara untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi adalah memaksimalkan potensi pajak yang ada misalnya dengan menambah objek pajak.
Namun langkah ini agak mengundang pro dan kontra, karena dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintah berburu di kebun binatang. Selain itu, menambah beban pajak bagi mereka yang sudah patuh berisiko mengganggu iklim usaha.
Sementara ekstensifikasi adalah memperluas basis subjek pajak. Mereka yang masih berada di luar sistem perpajakan harus dirangkul agar menjadi pembayar pajak yang patuh dan menyumbang penerimaan negara.
Dua pendekatan itu sah-sah saja ditempuh. Sebab konstitusi mengamanatkan warga negara wajib membayar pajak dan pemerintah berhak memungut pajak. Namun ya itu tadi, harus dipertimbangkan pula bagaimana pajak jangan sampai mengganggu kenyamanan dunia usaha dan masyarakat.
Sebenarnya kunci dari peningkatan penerimaan pajak adalah kepatuhan (compliance). Kepatuhan akan membuat mereka yang sudah masuk di sistem perpajakan tidak akan berani macam-macam, dan kepatuhan akan mengundang mereka yang masih berada di luar sistem perpajakan.
Salah satu indikator kepatuhan pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di sini terlihat bahwa tingkat kepatuhan masih relatif rendah.
Pada 2014, terdapat 30,57 juta Wajib Pajak (WP). Dari jumlah tersebut, hanya 58,87% yang menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Seiring waktu, kepatuhan memang semakin meningkat. Namun masih jauh dari angka 100%.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular