RI Buat 'Google' Ala-ala, Rudiantara: Tak Boleh Data K/L Beda

News - tahir saleh, CNBC Indonesia
20 July 2019 09:10
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada 12 Juni 2019.

Perpres tersebut adalah landasan pengelolaan data untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Salah satu tujuannya ialah terciptanya proses pengelolaan data yang akurat, komprehensif dan terintegrasi.

Selain itu, kehadiran Perpres juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dan masyarakat dalam mengakses data.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data agar seluruh K/L tidak lagi memiliki data yang berbeda.

"Pak Presiden sudah mengeluarkan Perpres tentang satu data. Jadi, kita ini tidak boleh lagi masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai data yang berbeda-beda," kata Rudiantara, dalam keterangan resmi dikutip di laman Kominfo, Sabtu (20/7/2019).

Mantan Wakil Presiden Direktur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) ini mengatakan seringkali ada kekeliruan dalam menyampaikan data yang berujung polemik di tengah-tengah masyarakat, contohnya terkait isu kebutuhan pokok.

Sebab itu, guna mengurangi kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengelola secara serius. "Contohnya beras, antara produksi beras dengan perdagangan beda (data), belum lagi dengan Bulog. Jadi, Itu pekerjaan besar dan sedang kita tata," lanjutnya.

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu Data Indonesia bisa diakses lewat link ini https://data.go.id/.

Portal ini berisi data-data dari pemerintah yang dapat diakses oleh semua orang. 
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho sebelumnya mengatakan gagasan ini muncul karena kebutuhan konkret pembangunan sebagai bahan akurasi dan update data pemerintah.

Situs Open Government Indonesia mengungkapkan, Satu Data Indonesia atau kerap dijuluki 'Google' ala-ala ini sebetulnya salah satu inisiatif pemerintah yang mencoba untuk membenahi permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah.

Selain itu penerapan Satu Data juga diharapkan dapat mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE/ E-government) yang sedang dimatangkan persiapannya, baik aspek regulasi maupun tahapan operasionalnya, oleh sejumlah instansi terkait yang antara lain melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN & RB, Kementerian Kominfo, dan Lembaga Administrasi Negara.

Di tingkat pemerintahan pusat, saat ini Inisiatif Satu Data tengah diujicobakan di beberapa Kementerian, antara lain Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di tingkat pemerintah daerah, implementasi Satu Data Indonesia sampai saat ini diujicobakan ke beberapa daerah percontohan di antaranya yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bojonegoro, Kota Semarang, Kota Banda Aceh, Kota Mojokerto, dan Kota Pontianak.



Ini dia 'google' ala pemerintah Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menkominfo Rudiantara: Beternak Unicorn, Lamban Konsolidasi


(tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading