
Polemik UU Sumber Daya Air, Bola Panas Swasta di Bisnis Air
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
19 July 2019 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Era baru monopoli pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia tampak semakin dekat. Pada 27 Mei 2019 silam, Panitia Kerja (Panja) dengan Pemerintah kembali melanjutkan Rapat Pembahasan RUU Sumber Daya Air (RUU-SDA) .
Salah satu isu penting dalam RUU tersebut adalah keterlibatan pihak swasta dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perlu diketahui bahwa SPAM merupakan jaringan air yang utamanya diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan minum. Biasanya SPAM merupakan jaringan pipa yang didistribusikan untuk pemukiman dan fasilitas umum.
Selain itu SPAM juga berbeda dengan penyediaan air minum dalam kemasan.
Polemik RUU-SDA muncul setelah frase yang memperbolehkan keterlibatan swasta dihapus.
Pada awalnya, salah satu pasal dalam RUU-SDA berbunyi ,"Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46."
Namun atas usul anggota Panja, frasa "dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46" dihapus sehingga hingga saat ini pasal tersebut tertulis:
"Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM"
Meskipun RUU tersebut belum diketok, namun ada kekhawatiran dan kecenderungan ke arah sana. Bila nantinya benar-benar akan berlaku, maka sejumlah masalah berisiko akan muncul.
BERLANJUT KE HALAMAN 2>>>
Salah satu isu penting dalam RUU tersebut adalah keterlibatan pihak swasta dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perlu diketahui bahwa SPAM merupakan jaringan air yang utamanya diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan minum. Biasanya SPAM merupakan jaringan pipa yang didistribusikan untuk pemukiman dan fasilitas umum.
Selain itu SPAM juga berbeda dengan penyediaan air minum dalam kemasan.
Pada awalnya, salah satu pasal dalam RUU-SDA berbunyi ,"Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46."
Namun atas usul anggota Panja, frasa "dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46" dihapus sehingga hingga saat ini pasal tersebut tertulis:
"Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM"
Meskipun RUU tersebut belum diketok, namun ada kekhawatiran dan kecenderungan ke arah sana. Bila nantinya benar-benar akan berlaku, maka sejumlah masalah berisiko akan muncul.
BERLANJUT KE HALAMAN 2>>>
Pages
Most Popular