
Disinggung Jokowi, PLN Buka-bukaan Soal PLTSa
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 July 2019 19:24

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bukan menjadi tanggungjawab PLN, tetapi dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini diutarakan Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Raharjo Abumanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR di sela acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI. Djoko menegaskan, PLN saat ini berperan membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa.
"Sampah bukan di bawah PLN tapi di bawah Kementerian LHK. Yang bangun pengembang, yang punya sampah pemerintah daerah, PLN hanya membeli listriknya," kata dia.
Djoko menjelaskan, saat ini PLN membeli listrik PLTSa dengan harga US$ 13,3 per kWh. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PLN, kata dia akan memanfaatkan sampah sebagai energi listrik pada opsi terakhir bila sampah tidak dapat memenuhi kriteria reduce, reused,dan recycle 3R. "Kalau sudah gak bisa diapa-apakan, dijadikan listrik. Sampah kan urusan hulu ke hilir," ucapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti peliknya masalah sampah yang saat ini Indonesia menjadi negara kedua dengan volume sampah terbesar di dunia. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mengurangi sampah, salah satunya mengelola sampah untuk dijadikan energi listrik dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Namun, hingga kini, dari 12 daerah yang dipilih untuk menjadi percontohan PLTSa, antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado, baru ada empat daerah yang sudah membangun PLTSa tersebut. Daerah tersebut antara lain Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah merilis data perkembangan pengoptimalan pembangkit listrik dari sampah. Dari paparan tersebut diketahui, tantangan salah satu pembangkit listrik energi baru ini kerap hadir dari pemerintah daerah.
"Adanya persepsi yang kurang tepat dari Pemda bahwa penjualan listrik menggantikan kewajiban Pemda untuk mengelola sampah melalui pembayaran Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS)," tulis di paparan ESDM tersebut.
ESDM telah mengupayakan langkah-langkah seperti mewajibkan PLN untuk beli listrik dari PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan mengatur harga jual listrik menurut Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, dengan ketentuan harga beli maksimal 100% dari rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Jokowi Sampai Luhut Kesal Soal PLTSa Mandek, Ini Sebabnya
Hal ini diutarakan Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Raharjo Abumanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR di sela acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI. Djoko menegaskan, PLN saat ini berperan membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa.
"Sampah bukan di bawah PLN tapi di bawah Kementerian LHK. Yang bangun pengembang, yang punya sampah pemerintah daerah, PLN hanya membeli listriknya," kata dia.
Djoko menjelaskan, saat ini PLN membeli listrik PLTSa dengan harga US$ 13,3 per kWh. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PLN, kata dia akan memanfaatkan sampah sebagai energi listrik pada opsi terakhir bila sampah tidak dapat memenuhi kriteria reduce, reused,dan recycle 3R. "Kalau sudah gak bisa diapa-apakan, dijadikan listrik. Sampah kan urusan hulu ke hilir," ucapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti peliknya masalah sampah yang saat ini Indonesia menjadi negara kedua dengan volume sampah terbesar di dunia. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mengurangi sampah, salah satunya mengelola sampah untuk dijadikan energi listrik dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Namun, hingga kini, dari 12 daerah yang dipilih untuk menjadi percontohan PLTSa, antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado, baru ada empat daerah yang sudah membangun PLTSa tersebut. Daerah tersebut antara lain Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah merilis data perkembangan pengoptimalan pembangkit listrik dari sampah. Dari paparan tersebut diketahui, tantangan salah satu pembangkit listrik energi baru ini kerap hadir dari pemerintah daerah.
"Adanya persepsi yang kurang tepat dari Pemda bahwa penjualan listrik menggantikan kewajiban Pemda untuk mengelola sampah melalui pembayaran Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS)," tulis di paparan ESDM tersebut.
ESDM telah mengupayakan langkah-langkah seperti mewajibkan PLN untuk beli listrik dari PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan mengatur harga jual listrik menurut Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, dengan ketentuan harga beli maksimal 100% dari rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Jokowi Sampai Luhut Kesal Soal PLTSa Mandek, Ini Sebabnya
Most Popular