Hat-trick! Mendag Mangkir (Lagi) dari Panggilan KPK

Redaksi, CNBC Indonesia
18 July 2019 18:40
Mulanya, Enggartiasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu pada Selasa (2/7/2019).
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lagi, lagi, dan lagi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seyogianya, hari ini, Kamis (18/7/2019), Enggartiasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Ketidakhadiran Enggartiasto menuai kekecawaan KPK. Menurut Febri, semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh dengan patuh terhadap hukum.

"Perlu diingat kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya ini menjadi prioritas. Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," ujar Febri dilansir detik.com.



Mulanya, Enggartiasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu pada Selasa (2/7/2019). Namun, saat itu, politikus Partai Nasional Demokrat itu tak hadir hingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Kemudian pada Selasa (8/7/2019), Enggartiasto kembali tak hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai surat yang disampaikan Menteri Perdagangan pada Kamis (18/7/2019). Namun, sebagaimana dijelaskan di awal, dia kembali mangkir.



Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar ini diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Enggartiasto dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait permendag tentang gula rafinasi.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/dru) Next Article Jokowi Kritisi Pasar Tradisional, Mendag Siapkan Aplikasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular