
Aduan INACA Soal Tiket Murah, Ini Jawaban Mengejutkan Darmin
S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
17 July 2019 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menanggapi sikap Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang melaporkan kebijakan tiket pesawat ke Ombudsman. Pemerintah dinilai melakukan tindakan maladministrasi soal kebijakan tiket pesawat.
Darmin menegaskan kebijakan pengaturan tarif untuk bidang tertentu memang jadi kewenangan pemerintah seperti BBM, tarif listrik, hingga tarif pesawat yang ada tarif atas dan bawah. Ia bilang apalagi tarif tiket pesawat ada tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir sejak Desember 2018.
"Pemerintah berkepentingan untuk menghitung itu. Terlalu membebani nggak untuk rakyat? Kalau iya apa yang bisa dilakukan? Itu pada dasarnya diintervensi pemerintah dari dulu," tegas Darmin.
Ia menepis anggapan bahwa pemerintah berlebihan saat mengatur tiket pesawat. Darmin beralasan kebijakan penurunan tiket pesawat tak datang begitu saja karena sudah melalui kesepakatan dengan para stakeholder termasuk maskapai penerbangan.
"Itu adalah kesepakatan. Maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari supaya mereka ga kesulitan. Ya kesepakatannya jam dan hari yg ditentukan itu," katanya.
Ia bilang selama 3-4 tahun para maskapai tak menaikkan harga, tapi saat ada kenaikan harga maka masyarakat merasa dirugikan. Sehingga pemerintah bertindak di tengah-tengah agar tak merugikan maskapai juga konsumen.
"Sudah lah. Itu terserah lah. Yang penting itu adalah hasil kesepakatan. Itu bukan tukang2an kita di sini. Itu dihadiri Menhub sebagai regulator, KemenBUMN, pimpinan Garuda dan Lion. Apalagi?" kata Darmin dengan nada tinggi," kata Darmin saat ditanya alasan INACA melaporkan ke Ombudsman.
Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman. INACA menilai terjadi maladniministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi) Next Article 1 Juli Bukan Batas Terakhir Penurunan Tiket Penerbangan LCC
Darmin menegaskan kebijakan pengaturan tarif untuk bidang tertentu memang jadi kewenangan pemerintah seperti BBM, tarif listrik, hingga tarif pesawat yang ada tarif atas dan bawah. Ia bilang apalagi tarif tiket pesawat ada tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir sejak Desember 2018.
"Pemerintah berkepentingan untuk menghitung itu. Terlalu membebani nggak untuk rakyat? Kalau iya apa yang bisa dilakukan? Itu pada dasarnya diintervensi pemerintah dari dulu," tegas Darmin.
Ia menepis anggapan bahwa pemerintah berlebihan saat mengatur tiket pesawat. Darmin beralasan kebijakan penurunan tiket pesawat tak datang begitu saja karena sudah melalui kesepakatan dengan para stakeholder termasuk maskapai penerbangan.
"Itu adalah kesepakatan. Maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari supaya mereka ga kesulitan. Ya kesepakatannya jam dan hari yg ditentukan itu," katanya.
"Sudah lah. Itu terserah lah. Yang penting itu adalah hasil kesepakatan. Itu bukan tukang2an kita di sini. Itu dihadiri Menhub sebagai regulator, KemenBUMN, pimpinan Garuda dan Lion. Apalagi?" kata Darmin dengan nada tinggi," kata Darmin saat ditanya alasan INACA melaporkan ke Ombudsman.
Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman. INACA menilai terjadi maladniministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi) Next Article 1 Juli Bukan Batas Terakhir Penurunan Tiket Penerbangan LCC
Most Popular