
Kabar Gembira! PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2020
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 July 2019 18:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun depan.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
"THR dan gaji ke 13 akan tetap dipertahankan. [...] Most likely akan kita tetap pertahankan," kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, penyaluran THR baru diperkenalkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kompensasi tak adanya kenaikan gaji bagi hak abdi negara.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 penyaluran sudah dimulai diberikan pemerintah pada 2004, atau tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri.
THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya dengan besarannya yakni gaji pokok satu bulan.
Sementara itu, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku belum mengetahui apakah besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS tahun depan sama seperti yang diberikan tahun-tahun sebelumnya.
"Jumlahnya akan kita lihat. Karena kita jumlahnya mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
(dru) Next Article Viral Nih! Jokowi Jadi Panitia Seminar, Sri Mulyani Pembicara
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
"THR dan gaji ke 13 akan tetap dipertahankan. [...] Most likely akan kita tetap pertahankan," kata Sri Mulyani.
![]() |
THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya dengan besarannya yakni gaji pokok satu bulan.
Sementara itu, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku belum mengetahui apakah besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS tahun depan sama seperti yang diberikan tahun-tahun sebelumnya.
"Jumlahnya akan kita lihat. Karena kita jumlahnya mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
(dru) Next Article Viral Nih! Jokowi Jadi Panitia Seminar, Sri Mulyani Pembicara
Most Popular