
Sri Mulyani: Minyak Bukan Sumber Daya yang Paling Berharga
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 July 2019 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Pajak 2019 di Lapangan A, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (15/7/2019).
Dalam arahannya, Sri Mulyani memaparkan mengenai tantangan untuk menggenjot penerimaan negara terutama di era ekonomi digital saat ini. Menurutnya, di era ekonomi digital saat ini, untuk dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara, para pelaku usaha tidak perlu berada di negara tersebut untuk melakukan kegiatan usahanya. Ini berarti bahwa konsep physical economic presence sudah sulit untuk diterapkan saat ini.
Ia menjelaskan, tantangan perpajakan di era ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang didiskusikan dalam forum sidang tahunan G20 di Jepang lalu. Utamanya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perpajakan.
"Realisasi penerimaan perpajakan saat ini masih belum mencerminkan besarnya potensi pengguna internet, e-commerce, dan jumlah penduduk Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenkeu dituntut untuk membuat regulasi yang di satu sisi harus mampu mendorong perekonomian melalui berbagai skema insentif. Namun di sisi lain, regulasi harus tetap menjaga penerimaan perpajakan.
Sri Mulyani menambahkan, dampak dari dunia digital adalah jenis pekerjaan semakin kompleks, kuantitas pekerjaan semakin sulit ditangani secara manual, waktu tanggap semakin butuh lebih cepat, serta transaksi dan kegiatan ekonomi Wajib Pajak semakin beragam dan kompleks.
"Tidak lagi bisa diatasi hanya dengan penambahan jumlah SDM, melainkan harus dengan terobosan inovasi pemanfaatan teknologi informasi. Tantangan teknologi informasi dan basis data sebagai pilar ketiga menjadi sangat krusial di era digital disruption. Saat ini, the world's most valuable resource is no longer oil, but data," tegasnya.
Selain itu, dia menilai penting bagi DJP untuk menyediakan layanan perpajakan yang berorientasi pada kebutuhan Wajib Pajak. Dukungan teknologi informasi menjadi solusi yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, serta menjamin keamanan dalam penyediaan layanan kepada Wajib Pajak.
Untuk itu, DJP juga telah membentuk dua direktorat baru, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ini menjadi upaya pemerintah merespons perubahan dan menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks.
(miq/miq) Next Article Intip Kebocoran Minyak yang Buat Putin Nyatakan Rusia Darurat
Dalam arahannya, Sri Mulyani memaparkan mengenai tantangan untuk menggenjot penerimaan negara terutama di era ekonomi digital saat ini. Menurutnya, di era ekonomi digital saat ini, untuk dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara, para pelaku usaha tidak perlu berada di negara tersebut untuk melakukan kegiatan usahanya. Ini berarti bahwa konsep physical economic presence sudah sulit untuk diterapkan saat ini.
![]() |
"Realisasi penerimaan perpajakan saat ini masih belum mencerminkan besarnya potensi pengguna internet, e-commerce, dan jumlah penduduk Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenkeu dituntut untuk membuat regulasi yang di satu sisi harus mampu mendorong perekonomian melalui berbagai skema insentif. Namun di sisi lain, regulasi harus tetap menjaga penerimaan perpajakan.
Sri Mulyani menambahkan, dampak dari dunia digital adalah jenis pekerjaan semakin kompleks, kuantitas pekerjaan semakin sulit ditangani secara manual, waktu tanggap semakin butuh lebih cepat, serta transaksi dan kegiatan ekonomi Wajib Pajak semakin beragam dan kompleks.
"Tidak lagi bisa diatasi hanya dengan penambahan jumlah SDM, melainkan harus dengan terobosan inovasi pemanfaatan teknologi informasi. Tantangan teknologi informasi dan basis data sebagai pilar ketiga menjadi sangat krusial di era digital disruption. Saat ini, the world's most valuable resource is no longer oil, but data," tegasnya.
Selain itu, dia menilai penting bagi DJP untuk menyediakan layanan perpajakan yang berorientasi pada kebutuhan Wajib Pajak. Dukungan teknologi informasi menjadi solusi yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, serta menjamin keamanan dalam penyediaan layanan kepada Wajib Pajak.
Untuk itu, DJP juga telah membentuk dua direktorat baru, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ini menjadi upaya pemerintah merespons perubahan dan menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks.
(miq/miq) Next Article Intip Kebocoran Minyak yang Buat Putin Nyatakan Rusia Darurat
Most Popular